BAB 2
Menelaah
Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Indonesia
adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan
secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas
geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan
antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut
dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan
pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera
Hindia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup:
1. kesatuan ideologi
2. kesatuan politik
3. kesatuan hukum
4. kesatuan sosial-budaya
5. kesatuan pertahanan dan keamanan
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957
Bahwa segala perairan di sekitar,
di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan
Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian
yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian
merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada
di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang
diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau
Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang”
Deklarasi Juanda tersebut,
Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic
state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS
1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di
Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982
tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia
internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Ada dua konsepsi pokok
mengenai wilayah lautan yaitu
:
1.
Res nullius yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu adalah
dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
2.
Res communis yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu adalah
milik masyarakat dunia tidak bisa dimiliki oleh masing-masing negara.
Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982,
berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut
PBB
Berdasarkan
gambar di atas, maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam
a.
Zona Laut Teritorial
} Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas
b.
Zona Landas Kontinen
} Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis
maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman
lautnya kurang dari 150 meter
c.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
} Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200
mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi
eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber
daya laut
Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau
kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini
tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat
maupun daerah.
Wilayah
udara Indonesia
adalah ruang udara yang
terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional
dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di
ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Dengan demikian negara kita
mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah
daratan dan lautan.
Wilayah
ekstrateritorial
adalah merupakan wilayah
negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan
wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah
kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain
Siapa
yang mengusai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dengan pertanyaan tersebut,
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan
jawabannya yang menyatakan bahwa:
} Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
} Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Negara
mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta
hasil yang didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran
dan kesejahteraan masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat
yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam
tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh
rakyat.
c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang
akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya
dalam menikmati kekayaan alam.
Rakyat
sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
a.
Penduduk
dan bukan penduduk.
·
Penduduk adalah orang yang
bertempat tinggal atau menetap dalam suatu Negara.
·
Bukan
penduduk adalah
orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal
atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan
warga negara.
·
Warga negara ialah orang yang secara
hukum merupakan anggota dari suatu Negara
·
Bukan
warga negara disebut
orang asing atau warga negara asing
Dalam
Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan
1. Warga Negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara.
3.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang
asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal
26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1. Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah Warga
Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Undang-Undang
Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 tentang
Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun
1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Asas-asas
Kewarganegaraan Indonesia
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang
bersangkutan. Misalnya, Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang
tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi
berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan
orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya,
seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan
seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang
menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang
menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan
status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a. Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak
mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang
tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga
negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua
macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang
menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam
menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim
menggunakan dua stelsel, yaitu:
a. Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum
tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi
warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi
Istimewa)
Berkaitan
dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada
dasarnya mempunyai:
a. Hak opsi yaitu hak untuk memilih suatu
kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi yaitu hak untuk menolak
suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Undang-Undang
RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan
bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai
berikut:
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan
negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran,
yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur
undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Syarat-Syarat
menjadi Warga Negara Indonesia
a.
Naturalisasi biasa
Orang
dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan
cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh
pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
1) telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8) membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan
ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.
Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada
negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah
memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut
berkewarganegaraan ganda.
Penyebab Hilangnya
Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika
yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauannya sendiri
b.
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain
c.
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri,
dengan ketentuan:
1) telah berusia 18 tahun
2) bertempat tinggal di luar
negeri
d.
masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
e.
masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam
dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f.
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian
dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
g.
turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
h.
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat
yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya;
i.
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun
terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima
tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin
menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah
diberi pemberitahuan secara tertulis.
Kemerdekaan beragama dan
kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
29 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
} Kemerdekaan
beragama dan kepercayaan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak
beragama atau kebebasan untuk memaksaakan ajaran agama kepada orang lain yang
sudah memeluk agama yang diyakininya.
Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Pasal 30 ayat 1-5 UUD 45
(1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
} Sistem
pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya
menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber
daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara
sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan
a. Kerakyatan yaitu orientasi
pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh
rakyat.
b. Kesemestaan yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan
pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta terdiri atas
1. TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan.
2. POLRI sebagai kekuatan utama sistem kemanan.
3. Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Kemanan Negara
} Pasal 27
ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar