Sabtu, 14 Februari 2015

BELANDA MENJAJAH INDONESIA



BELANDA MENJAJAH INDONESIA 

1.      Masa VOC (Vereenidge Oost Indische Compagnie)
Masa VOC berkuasa di Indonesia disebut “masa kompeni”. Dibentuk pada 20 Maret 1602.
Tujuan didirikan VOC
1.      Menghindari persaingan tidak sehat antar pedagang Belanda.
2.      Memperkuat kedudukan Belanda dalam persaingan dengan pedagang Eropa dan Asia.
3.      Membantu pemerintah Belanda dalam menghadapi Spanyol.

Pemerintah Belanda memberi hak khusus (octrooi) dan kekuasaan yang luas kepada VOC.
Hak VOC antara lain:
1.      Monopoli perdagangan di daerah antara Tanjung  Harapan dan selat Magelhaens, termasuk Indonesia.
2.      Boleh mengadakan perjanjian dengan kerajaan setempat.
3.      Membentuk angkatan perang sendiri.
4.      Membuat mata uang sendiri.
5.      Mengangkat pegawai yang dibutuhkan
6.      Berhak mengumumkan perang.

2.      Tindakan VOC

Gubernur Jenderal Pertama VOC :

          Pieter Both (1610-1614),berkuasa di Jayakarta.
          Hubungan dagang semula lancar berubah memburuk setelah VOC dipimpin oleh Gubernur Jenderal  Jan Pieterzoon Coen (1619-1623 dan 1627-1629).

Terbentuknya Pemerintahan Kolonial.
          Pada abad ke 18, VOC mengalami kemunduran, ditandai dengan kondisi keuangan yang merosot sampai mengalami kebangkrutan.

Penyebab kemunduran VOC :
1.      Banyaknya pegawai yang korupsi
2.      Rendahnya kemampuan VOC dalam memantau monopoli perdagangan
3.      Perlawanan rakyat secara terus menerus dari berbagai daerah di Indonesia
  Pada 31 Desember 1799, VOC resmi dibubarkan.
  Seluruh kekuasaan diambil oleh pemerintahan Belanda.
  Ketika VOC mengalami krisis dana, di Benua Eropa sedang berlangsung Perang Koalisi (tahun 1792-1797).
  Perancis dibawah pimpinan Napoleon Bonaparte dapat mengalahkan Austria, Rusia, Inggris, Spanyol, Sardinia, dan Belanda.
  Setelah itu, Belanda diambil alih oleh Perancis.
  Bentuk pemerintahan kerajaan pun diubah ke dalam bentuk Republik dengan nama Bataafsche Republiek (Republik Bataaf)
  Pemerintah Belanda mengangkat Gubernur Jenderal yang berkuasa di Indonesia, lahirlah pemerintah Kolonial Hindia Belanda di Indonesia.



Masa Daendels (1808-1811)

Louis Napoleon Bonaparte, penguasa negeri Belanda mengangkat Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Tugas utamanya :
1.      Mempertahankan P. Jawa dari ancaman Inggris.
2.      Mengatur pemerintahan di Indonesia.
Langkah yang ditempuh:
1.      Melakukan pembangunan fisik:
a.       membangun pabrik senjata di Semarang
b.      membangun benteng pertahanan
c.       membangun pangkalan armada laut di Merak dan Ujung Kulon
d.      membangun jalan raya Anyer-Panarukan sepanjang 1.000 km, yang disebut “Jalan Raya Daendels”
Upaya Daendels melakukan pembangunan fisik melahirkan kerja paksa atau kerja rodi, yang menyengsarakan rakyat Indonesia.

Peta jalan raya Anyer-Panarukan

Anyer- Serang- Tangerang- Jakarta- Bogor- Sukabumi- Cianjur- Bandung- Sumedang- Cirebon- Brebes- Tegal- Pemalang- Pekalongan- Kendal- Semarang- Demak- Kudus- Rembang- Tuban- Gresik- Surabaya- Sidoarjo- Pasuruan- Probolinggo- Panarukan.

Melakukan pembangunan ekonomi:
a.       memungut pajak hasil bumi dari rakyat (Contingenten)
b.      menjual tanah negara kepada pihak swasta asing
c.       mewajibkan rakyat Priangan untuk menanam kopi (Preanger Stelsel)
d.      mewajibkan rakyat pribumi menjual hasil panennya hanya kepada Belanda dengan harga murah
Daendels mendapat kritikan tajam dari berbagai pihak, hingga digantikan oleh Gubernur Jenderal Janssens.

Masa Janssens

Pemerintah Janssens sangat lemah, sehingga dimanfaatkan Inggris untuk menyerang dan menguasai wilayah Indonesia.
     Janssens menyerah pada 18 September 1811.
     Perjanjian penyerahan kekuasaan Belanda kepada Inggris dikenal dengan nama Kapitulasi Tuntang, yang berisi:
1.      Pulau Jawa yang dikuasai Belanda harus diserahkan kepada Inggris
2.      Semua tentara Belanda di Hindia Belanda ditawan oleh Inggris
3.      Orang-orang sipil Belanda dapat dipekerjakan pada pemerintahan Inggris
4.      Semua utang piutang Belanda di Hindia Belanda tidak ditanggung oleh Inggris

Inggris menjajah Indonesia (1811-1816)

  Lord Minto selaku Gubernur East India Company (EIC) yang berkedudukan di India menugaskan Thomas Stamford Raffles untuk menjadi penguasa baru di wilayah bekas Hindia Belanda.
  Kebijakan Raffles di bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  Ketika Raffles mulai berkuasa, di Eropa terjadi perubahan politik.
  Dalam Perang Koalisi yang terakhir (1813-1814) Perancis menderita kekalahan dari Inggris dan sekutunya.

     Kebijakan Raffles di bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
·         Bidang Ekonomi
1.      Memberlakukan sistem pemungutan sewa tanah (landrent system) dengan cara pemungutan pajak perorangan.
2.      Mewajibkan petani membayar sewa tanah dalam bentuk uang.
3.      Pemungutan pajak tanah untuk semua hasil penanaman sawah
4.      Mengangkat para Bupati menjadi pegawai negeri untuk memungut pajak tanah
·         Bidang Sosial
1.      Menghapus sistem monopoli.
2.      Menghapus sistem perbudakan.
3.      Menghapus penyerahan wajib dan sistem kerja paksa.
4.      Membagi pulau Jawa menjadi 16 Karisidenan.
·         Bidang Budaya
1.      Merintis pembangunan Kebun Raya Bogor.
2.      Menulis buku berjudul “The History of Java”.
3.      Menemukan jenis bunga Rafflesia Arnoldi (bunga bangkai) di hutan pedalaman Bengkulu
Kolonial Belanda Berkuasa Kembali di Indonesia
Konvensi London Tahun 1814
Pemerintah Belanda Berkuasa Kembali
Kondisi ekonomi belanda masih sangat lemah karena kas keuangannya dalam keadaan kosong

Penyebabnya adalah:
  1. Banyaknya utang luar negeri negara Belanda.
  2. Besarnya pengeluaran biaya perang di Eropa maupun di    beberapa daerah di Indonesia, seperti Perang Diponegoro yang menguras kas negara Belanda.
Masa Sistem Tanam Paksa
            Istilah tanam paksa berasal dari bahasa Belanda, yaitu cultuurstelsel (sistem penanaman atau aturan tanam paksa). Pencetus ide sekaligus pelaksananya adalah Johannes Van Den Bosch yang kemudian menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Isi Aturan Tanam Paksa :
  1. Tuntutan kepada rakyat agar menyediakan tanah pertanian tidak melebihi 20% (seperlima) bagian tanahnya untuk jenis tanaman perdagangan.
  2. Pembebasan tanah yang disediakan untuk tanam paksa.
  3. Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di pabrik milik Belanda.
  4. Waktu mengerjakan tanaman untuk tanam paksa tidak boleh lebih dari waktu tanam padi.
  5. Kelebihan hasil produksi dikembalikan kepada rakyat.
  6. Kerusakan ditanggung oleh pemerintah Belanda
Pelaksanaan Tanam Paksa :
a.       Tanah yang digunakan untuk tanam paksa sepertiga bahkan setengah apalagi tanah yang subur 
b.      Petani masih harus membayar pajak
c.       Rakyat bekerja melebihi seperlima tahun
d.      Waktu petani lebih banyak tersita untuk sistem tanam paksa sehingga kegiatan pertanian terbengkalai
e.       Kelebihan hasil produksi tidak dikembalikan kepada rakyat Kegagalan panen ditanggung oleh petani
Dampak Aturan Tanam Paksa
1.      Bagi Pemerintah Belanda
a.       Dapat mengatasi kesulitan keuangan.
b.      Dapat melunasi utangnya.
c.       Keuangan Belanda mengalami surplus (keuntungan).
d.      Perusahaan Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) mendapat keuntungan yang melimpah.

2.      Bagi Rakyat Indonesia
Sisi Positif (+):
a.       Petani mengenal jenis tanaman baru dari luar negeri.
b.      Petani mengetahui daerah yang sesuai untuk jenis tanaman tertentu.
c.       Petani mengetahui cara mengolah tanah dan memelihara tanaman ekspor.
d.      Pasar internasional mengetahui hasil tanaman perdagangan Indonesia.

Sisi negatif (-):
a.       Lahan pertanian rakyat menjadi terbengkalai karena tidak terurus.
b.      Gagal panen pertanian rakyat, sehingga petani rugi.
c.       Timbul kelaparan, kemiskinan, kematian.
d.      Mental bangsa turun karena selalu tertekan
Masa Liberalisme
Tahun 1870 Pemerintah Hindia Belanda Menjalankan Politik Pintu Terbuka
·         Indonesia terbuka bagi para pengusaha swasta (kapitalis) dalam menanamkan modalnya untuk usaha
Politik Ini Berlangsung Antara Tahun 1870-1900
·         zaman berpaham kebebasan (liberalisme).

Undang-undang yang diberlakukan kepada para pengusaha = 1. Undang-undang Agraria (Agrarische Wet)
          semua tanah yang terdapat di Indonesia adalah milik pemerintah Hindia Belanda
          Dengan demikian, pihak swasta dapat menyewa tanah yang tidak digunakan petani dalam kurun waktu 50-75 tahun untuk perkebunan, pertambangan, perindustrian, dan perdagangan.
          Tujuan : melindungi petani agar tanahnya tidak lepas dari tangan mereka atau jatuh ke tangan para pengusaha.

Undang-undang yang diberlakukan kepada para pengusaha =Undang-undang Gula (Suiker Wet)
          hasil tanaman tebu tidak boleh diangkut ke luar wilayah Indonesia.
          hasil panen tebu harus diproses di pabrik-pabrik gula dalam negeri.
          pengusaha swasta diberi kesempatan untuk mendirikan pabrik gula yang baru


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar