BELANDA MENJAJAH INDONESIA
1. Masa VOC (Vereenidge Oost Indische Compagnie)
Masa
VOC berkuasa di Indonesia disebut “masa kompeni”.
Dibentuk pada 20 Maret 1602.
Tujuan didirikan VOC
1. Menghindari
persaingan tidak sehat antar
pedagang Belanda.
2.
Memperkuat kedudukan Belanda dalam persaingan dengan
pedagang Eropa dan Asia.
3.
Membantu pemerintah Belanda dalam menghadapi Spanyol.
Pemerintah Belanda memberi hak khusus (octrooi)
dan kekuasaan yang luas kepada VOC.
Hak VOC
antara lain:
1.
Monopoli perdagangan di daerah antara Tanjung Harapan dan selat Magelhaens, termasuk
Indonesia.
2.
Boleh mengadakan perjanjian dengan kerajaan setempat.
3.
Membentuk angkatan perang sendiri.
4.
Membuat mata uang sendiri.
5.
Mengangkat pegawai yang dibutuhkan
6.
Berhak mengumumkan perang.
2. Tindakan VOC
Gubernur
Jenderal Pertama VOC :
•
Pieter Both (1610-1614),berkuasa
di Jayakarta.
•
Hubungan dagang semula lancar berubah memburuk setelah
VOC dipimpin oleh Gubernur Jenderal Jan
Pieterzoon Coen (1619-1623 dan 1627-1629).
Terbentuknya Pemerintahan Kolonial.
•
Pada abad ke 18, VOC mengalami kemunduran, ditandai
dengan kondisi keuangan yang merosot sampai mengalami kebangkrutan.
Penyebab
kemunduran VOC :
1.
Banyaknya pegawai yang korupsi
2.
Rendahnya kemampuan VOC dalam memantau monopoli
perdagangan
3.
Perlawanan rakyat secara terus menerus dari berbagai
daerah di Indonesia
➢ Pada
31 Desember 1799, VOC resmi dibubarkan.
➢ Seluruh
kekuasaan diambil oleh pemerintahan Belanda.
➢ Ketika
VOC mengalami krisis dana, di Benua Eropa sedang berlangsung Perang Koalisi (tahun
1792-1797).
➢ Perancis
dibawah pimpinan Napoleon Bonaparte dapat mengalahkan Austria, Rusia,
Inggris, Spanyol, Sardinia, dan Belanda.
➢ Setelah
itu, Belanda diambil alih oleh Perancis.
➢ Bentuk
pemerintahan kerajaan pun diubah ke dalam bentuk Republik dengan nama Bataafsche
Republiek (Republik Bataaf)
➢ Pemerintah
Belanda mengangkat Gubernur Jenderal yang berkuasa di Indonesia, lahirlah pemerintah
Kolonial Hindia Belanda di Indonesia.
Masa Daendels (1808-1811)
Louis Napoleon Bonaparte, penguasa negeri Belanda
mengangkat Herman Willem Daendels
sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Tugas utamanya :
1.
Mempertahankan P. Jawa dari ancaman Inggris.
2.
Mengatur pemerintahan di Indonesia.
Langkah yang ditempuh:
1.
Melakukan pembangunan fisik:
a.
membangun pabrik senjata di Semarang
b.
membangun benteng pertahanan
c.
membangun pangkalan armada laut di Merak dan Ujung
Kulon
d.
membangun jalan raya Anyer-Panarukan sepanjang 1.000
km, yang disebut “Jalan Raya Daendels”
Upaya Daendels melakukan pembangunan fisik melahirkan kerja
paksa atau kerja rodi, yang menyengsarakan rakyat Indonesia.
Peta
jalan raya Anyer-Panarukan
Anyer- Serang- Tangerang-
Jakarta- Bogor- Sukabumi- Cianjur- Bandung- Sumedang- Cirebon- Brebes- Tegal-
Pemalang- Pekalongan- Kendal- Semarang- Demak- Kudus- Rembang- Tuban- Gresik-
Surabaya- Sidoarjo- Pasuruan- Probolinggo- Panarukan.
Melakukan
pembangunan ekonomi:
a. memungut pajak hasil bumi dari rakyat (Contingenten)
b. menjual tanah negara kepada pihak swasta asing
c. mewajibkan rakyat Priangan untuk menanam kopi (Preanger Stelsel)
d. mewajibkan rakyat pribumi menjual hasil panennya
hanya kepada Belanda dengan harga murah
Daendels mendapat kritikan
tajam dari berbagai pihak, hingga digantikan oleh Gubernur Jenderal Janssens.
Masa
Janssens
Pemerintah Janssens sangat
lemah, sehingga dimanfaatkan Inggris untuk menyerang dan menguasai wilayah Indonesia.
Janssens menyerah pada 18 September 1811.
Perjanjian penyerahan kekuasaan Belanda kepada Inggris dikenal
dengan nama Kapitulasi Tuntang, yang berisi:
1. Pulau Jawa yang dikuasai Belanda harus diserahkan
kepada Inggris
2. Semua tentara Belanda di Hindia Belanda ditawan oleh
Inggris
3. Orang-orang sipil Belanda dapat dipekerjakan pada
pemerintahan Inggris
4. Semua utang piutang Belanda di Hindia Belanda tidak
ditanggung oleh Inggris
Inggris
menjajah Indonesia (1811-1816)
➢
Lord Minto selaku Gubernur East
India Company (EIC) yang berkedudukan di India menugaskan Thomas
Stamford Raffles untuk menjadi penguasa baru di wilayah bekas Hindia
Belanda.
➢
Kebijakan Raffles di bidang
Ekonomi, Sosial, dan Budaya
➢
Ketika Raffles mulai
berkuasa, di Eropa terjadi perubahan politik.
➢
Dalam Perang Koalisi yang
terakhir (1813-1814) Perancis menderita kekalahan dari Inggris dan sekutunya.
Kebijakan
Raffles di bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
·
Bidang Ekonomi
1. Memberlakukan sistem pemungutan sewa tanah (landrent
system) dengan cara pemungutan pajak perorangan.
2. Mewajibkan petani membayar sewa tanah dalam bentuk
uang.
3. Pemungutan pajak tanah untuk semua hasil penanaman
sawah
4. Mengangkat para Bupati menjadi pegawai negeri untuk
memungut pajak tanah
·
Bidang Sosial
1. Menghapus sistem monopoli.
2. Menghapus sistem perbudakan.
3. Menghapus penyerahan wajib dan sistem kerja paksa.
4. Membagi pulau Jawa menjadi 16 Karisidenan.
·
Bidang Budaya
1. Merintis pembangunan Kebun Raya Bogor.
2. Menulis buku berjudul “The History of Java”.
3. Menemukan jenis bunga Rafflesia Arnoldi (bunga
bangkai) di hutan pedalaman Bengkulu
Kolonial
Belanda Berkuasa Kembali di Indonesia
Konvensi London Tahun 1814
Pemerintah Belanda Berkuasa Kembali
Kondisi ekonomi belanda masih sangat lemah karena
kas keuangannya dalam keadaan kosong
Penyebabnya adalah:
- Banyaknya utang luar negeri negara Belanda.
- Besarnya pengeluaran biaya perang di Eropa maupun di beberapa daerah di Indonesia, seperti Perang Diponegoro yang menguras kas negara Belanda.
Masa
Sistem Tanam Paksa
Istilah tanam paksa berasal dari bahasa Belanda,
yaitu cultuurstelsel (sistem penanaman atau aturan tanam paksa).
Pencetus ide sekaligus pelaksananya adalah Johannes Van Den Bosch yang
kemudian menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Isi
Aturan Tanam Paksa :
- Tuntutan kepada rakyat agar menyediakan tanah pertanian tidak melebihi 20% (seperlima) bagian tanahnya untuk jenis tanaman perdagangan.
- Pembebasan tanah yang disediakan untuk tanam paksa.
- Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di pabrik milik Belanda.
- Waktu mengerjakan tanaman untuk tanam paksa tidak boleh lebih dari waktu tanam padi.
- Kelebihan hasil produksi dikembalikan kepada rakyat.
- Kerusakan ditanggung oleh pemerintah Belanda
Pelaksanaan
Tanam Paksa :
a.
Tanah yang digunakan untuk
tanam paksa sepertiga bahkan setengah apalagi tanah yang subur
b.
Petani masih harus membayar
pajak
c.
Rakyat bekerja melebihi
seperlima tahun
d.
Waktu petani lebih banyak
tersita untuk sistem tanam paksa sehingga kegiatan pertanian terbengkalai
e.
Kelebihan hasil produksi
tidak dikembalikan kepada rakyat Kegagalan panen ditanggung oleh petani
Dampak
Aturan Tanam Paksa
1.
Bagi Pemerintah Belanda
a. Dapat mengatasi kesulitan keuangan.
b. Dapat melunasi utangnya.
c. Keuangan Belanda mengalami surplus (keuntungan).
d. Perusahaan Nederlandsche Handel Maatschappij
(NHM) mendapat keuntungan yang melimpah.
2.
Bagi Rakyat Indonesia
Sisi
Positif (+):
a. Petani mengenal jenis tanaman baru dari luar negeri.
b. Petani mengetahui daerah yang sesuai untuk jenis
tanaman tertentu.
c. Petani mengetahui cara mengolah tanah dan memelihara
tanaman ekspor.
d. Pasar internasional mengetahui hasil tanaman
perdagangan Indonesia.
Sisi
negatif (-):
a. Lahan pertanian rakyat menjadi terbengkalai karena
tidak terurus.
b. Gagal panen pertanian rakyat, sehingga petani rugi.
c. Timbul kelaparan, kemiskinan, kematian.
d. Mental bangsa turun karena selalu tertekan
Masa
Liberalisme
Tahun 1870 Pemerintah Hindia Belanda Menjalankan
Politik Pintu Terbuka
·
Indonesia terbuka bagi para
pengusaha swasta (kapitalis) dalam menanamkan modalnya untuk usaha
Politik Ini Berlangsung Antara Tahun 1870-1900
·
zaman berpaham kebebasan
(liberalisme).
Undang-undang yang
diberlakukan kepada para pengusaha = 1. Undang-undang Agraria (Agrarische Wet)
•
semua tanah yang terdapat di
Indonesia adalah milik pemerintah Hindia Belanda
•
Dengan demikian, pihak
swasta dapat menyewa tanah yang tidak digunakan petani dalam kurun waktu 50-75
tahun untuk perkebunan, pertambangan, perindustrian, dan perdagangan.
•
Tujuan : melindungi petani
agar tanahnya tidak lepas dari tangan mereka atau jatuh ke tangan para
pengusaha.
Undang-undang yang
diberlakukan kepada para pengusaha =Undang-undang Gula (Suiker Wet)
•
hasil tanaman tebu tidak
boleh diangkut ke luar wilayah Indonesia.
•
hasil panen tebu harus
diproses di pabrik-pabrik gula dalam negeri.
•
pengusaha swasta diberi
kesempatan untuk mendirikan pabrik gula yang baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar