Sabtu, 14 Februari 2015

Menapaki Jalan Terjal HAM di Indonesia



BAB1 Menapaki Jalan Terjal HAM di Indonesia
 
A.Kasus Pelanggaran HAM
}  Pengertian Pelanggaran HAM
            Menurut pasal 1 ayat 6 UU no 39 tahun 1999 yaitu setiap perbuatan seseorang atau       kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak atau kelalaian yang        secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM         seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak mendapatkan, atau         dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,             berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
}  28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
1.      Diskriminasi yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
2.      Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua
a.      Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua:
A.    Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.      membunuh anggota kelompok;
2.      mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.      menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4.      memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5.      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
B.     Kejahatan terhadap kemanusian yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.    pembunuhan
2.    pemusnahan
3.    perbudakan
4.    pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5.    perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-   wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
6.    penyiksaan
7.    perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,       pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual   lain yang setara
8.    penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari    persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin      atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang          menurut hukum internasional
9.     penghilangan orang secara paksa; atau
10.                         kejahatan apartheid yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa

b.      Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusiaa.
Faktor internal yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri
Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran HAM
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
Faktor Eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
1.      Penyalahgunaan kekuasaan
Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM
2.      Ketidaktegasan aparat penegak hukum
            Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
3.      Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan

4.      Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
            Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan.



Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b. Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
c. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 (lima) orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun
d. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
e. Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 - April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
f. Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
a. Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupkan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.

Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya:

a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang- Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat dianggkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut
1) melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2) menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3) menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
4) memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.

b. Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
1) Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2) Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5) Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
}  Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
}  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
6). Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Instrumen HAM internasional yang diratifikasi diantaranya: Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958.
a. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1958.
b. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.
c. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
d. Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya (Convention on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
e.       Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1993.
f.       Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan martabat Manusia (Toture Convention). Telah diratifikasi dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998

c.       Pembentukan Pengadilan HAM
            Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
            Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.



Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
}  Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakkan HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
1)      Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2)      Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3)      Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4)      Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
5)      Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6)      Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan HAM
            Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM.
            Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Berdasarkan undang-undang tersebut, proses persidangannya berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
            Adapun penyelidikan di terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas Ham dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komnas Ham tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
            Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakkan HAM di Indonesia
            Upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan perhormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai warga negara dari bangsa yang dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar