Sabtu, 14 Februari 2015

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM HUKUM ISLAM TENTANG PENGURUSAN JENAZAH



MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM  ISLAM TENTANG PENGURUSAN JENAZAH





SMA-Negeri-1-Kalasan.jpg





Disusun oleh :
Dina Aditama
09/XI MIIA 5

2014/2015
SMAN 1 KALASAN



KATA PENGANTAR

            Puji Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia Nya saya dapat menyusun makalah ini tanpa suatu halangan apapun. Penyusunan makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penulis dan pembacanya agar dapat mengetahui tentang Tata Cara Perawatan Jenazah.
            Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penyusun mengharap kritik dan saran dari pembaca sehingga dalam pembuatan makalah  lainnya menjadi lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.



Kalasan, 11 November 2014




Dina Aditama




DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ………………………………………………………….....           ....        i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………….......         ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ……………………………………………………….... ...         1
B.     Rumusan Masalah ………………………………………………....…......          1
            C.  Tujuan Pemulisan ……………………………………………………........         1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Hukum Islam Tentang Pengurusan Jenazah ……………………………….       2
B.     Beberapa Kewajiban Terhadap Jenazah ……………………………….......       2
1.      Memandikan Jenazah ………………………………………………       3
2.      Mengkhfani Jenazah …………………………………………….....       5
3.      Mensholatkan Jenazah ……………………………………………..       6
4.      Menguburkan Jenazah ………………………………………..........       11
C.     Taziah dan Ziarah Kubur …………………………………………………..       12
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ……………………………………………………………….         18
B.    Saran ……………………………………………………………………....        18

DAFTAR KEPUSTAKAAN
LAMPIRAN























BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah SAW. Dalam masalah penanganan jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan sang mayat. Termasuk memberi tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan jenazah/mayat.
            Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah SAW. Dalam mengurus jenazah ini merupakan potret aturan yang paling sempurna bagi sang mayat. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabbnya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat pun disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan serta rahmat-Nya bagi yang meninggal.

B.     Rumusan Masalah
1.     Hukum Islam tentang Pengurusan Jenazah
2.     Beberapa  Kewajiban Terhadap Jenazah

C.   Tujuan Makalah
1.     Menjelaskan sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saj meninggal dunia.
2.     Mengetahui cara-cara pemandian jenazah.
3.     Mengetahui alat-alat dan bahan dalam pengafanan jenazah dan cara mengafani jenazah.
4.     Mengetahui cara-cara menshalati jenazah.
5.     Mengetahui cara memakamkan jenazah.




BAB II
PEMBAHASAN
Menyelenggarakan jenazah bukan saja setelah seseorang meninggal, tetapi semenjak orang itu sakit, menjelang ajal, di waktu datangnya ajal, menyiapkannya sesudah itu, sampai selesai menguburnya semuanya telah dicontohkan dan diajarkan Rasulullah tentang itu secara terperinci, lengkap dan sempurna.
Walaupun penyelenggaraan jenazah itu merupakan fardhu kifayah, tetapi agama menganjurkan supaya sebanyak mungkin orang menyertai shalat jenazah, mengantarnya ke kubur dan menyaksikan penguburannya. Oleh sebab itu, kalau seseorang tidak menguasai ilmu tentang aturan agamanya mengenai perkara ini, akan sangat aib baginya.
Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman :
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu............(Q.S. Ali ‘Imran/3 : 185)
Jika ada kerabat yang meninggal, keluarga yang meninggal hendaknya ikhlas dan rela melepaskan kepergiannya. Semua yang di dunia ini hanyalah milik Allah SWT dan akan kembali kepada-Nya.
ﺍﻨﺎﷲﻮﺍﻨﺎﺍﻠﻳﻪﺭﺠﻌﻭﻥ
........Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali.” (Q.S.Al-Baqarah/2 : 156)
Nabi Muhammad SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah,Nabi saw. bersabda : “Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan,yaitu mati.”(H.R. at- Tirmidzi)
A. Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal
Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal adalah:
a. Menutup (memejamkan) matanya.
Doa menutup mata muslim yang baru saja meninggal :
ﺍﻠﻟﻬﻡﺍﻏﻓﺮﻠﻬﺫﺍﻠﻣﻳﺕﻮﺍﺭﻔﻊﺪﺭﺠﺗﻪﻔﻰﺍﻠﻣﻬﺪﻴﻳﻥﻮﺍﺨﻠﻓﻪﻔﻰﻋﻗﺑﻪﺍﻠﻐﺎﺒﺭﻴﻥﻮﺍﻏﻓﺭﻠﻧﺎﻮﻠﻪﻴﺎﺭﺏﺍﻠﻌﺎﻠﻣﻳﻥ
          b. Menutup mulutnya,yaitu dengan mengikat dagu dan kepalanya.
c. Menutup badannya dengan kain agar auratnya tidak terlihat.
            d. Diperbolehkan menciumnya sebagai tanda berduka cita
e. Membayar utangnya.
Dari Abu Hurairah,Rasulullah saw. bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Allah) karena utangnya,hingga utang itu dibayar.”(H.R. at- Tirmidzi)
f. memberi tahu keluarga,kerabat,dan teman-temannya agar mereka segera  mengurus, mendoakan dan menyhalatkannya,
g. tidak melukainya,sebagaimana tidak melukai badan orang yang masih hidup,
h. tidak mencelanya.
1. Memandikan Jenazah
Sebelum jenazah mulimin/muslimat dikafani dan disalatkan, terlebih dahulu jeazah dimandikan dengan cara-cara yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, syarat-syarat jenazah wajib dimandikan adalah:
a)      Jenazah tersebut adalah orang islam
b)      Didapati tubuhnya walaupun sedikit
c)      Bukan mati syahid
Jika jenazah yang hendak dimandikan adalah perempuan yang sudah dewasa, maka yang memandikannya harus perempuan juga atau boleh suaminya atau mahramnya. Sebaliknya, jika jenazah itu laki-laki maka yang memandikannya juga laki-laki atau boleh istrinya ataupun mahramnya.
Seorang laki-laki tidak boleh memandikan jenazah perempuan yang bukan istrinya atau bukan mahramnya. Demikian juga seorang perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki yang bukan suaminya atau bukan mahramnya. Terkecuali kalau jenazah itu masih bayi atau kanak-kanak, maka orang yang berlainan jenis dengan jenazah boleh memandikannya. Perlu pula diketahui bahwa yang paling berhak memandikan jenazah adalah keluarga terdekatnya, tetapi jika keluarga dekatnya berhalangan atau tidak mampu, maka haknya berpindah kepada orang lain yang mampu, dan bersifat amanah. Rasulullah SAW bersabda :
“Dari Aisyah r.a., Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu , bersihlah ia dari segala dosanya seperti keadaanya sewaktu dilahirkan oleh ibunya’ Sabda Beliau lagi, ‘hendaklah yang mengepalainya keluarga terdekat kepad amayat jika pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai siapa saja yang dianggap berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.’” (H.R. Ahmad)

Air yang digunakan untuk memandikan jenazah hendaknya air yang suci dan mensucikan. Tidak boleh dengan air yang suci tetapi tidak mensucikan dan tidak boleh dengan air yang bernajis untuk memandikan jenazah.
Sebaiknya air yang terakhir yang digunakan untuk memandikan jenazah dicampur dengan sedikit kapur barus atau harum-haruman. Selain itu air yang digunakan sebaiknya air dingin, kecuali jika cuaca sangat dingin atau sudah menghilangkan kotoran, amaka boleh menggunakan air panas.
Berikut tata cara memandikan jenazah :
a)      Jenazah dibaringkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai yang diatasnya sudah diletakan lima atau enam buah potongan batang pisang.
b)      Jenazah dimandikan ditempat tertutup. Selain yang memandikan dan yang memandikan dilarang untuk melihat.
c)      Ketika dimandikan jenazah sebaiknya dipakaikan kain basahan agar auratnya tidak mudah terbuka.
d)     Setelah jeanzah dibaringkan diatas potongan batang pisan tadi lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya atau yang mungkin keluar dari duburnya (setelah perutnya ditekan). Stelah itu dubur jenazah dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan. Kemudian sarung tangan yang dikenakan diganti dengan sarung tangan bersih dan dengan menggunakan anak jari tangan kiri yang sudah menggunakan sarung tangan, gigi dan mulut jenazah dibersihkan.
e)      Setelah jenazah dibersihkan dari najis serta gigi dan mulutnya dibersihkan lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh jenazah dari rambut kepala sampai telapak kaki dimandikan sampai bersih. Ketika memandikan jenazah disunahkan mendahulukan bagian badan jenazah sebelah kanan, baru kemudian bagian badan sebelah kiri. Juga disunahkan juga untuk memandikan jenazah tersebut tiga kali atau lima kali.
f)       Setelah jenazah selesai dimandikan, kemudian dirapikan rambutnya serta dieudukan sebagaimana wudu biasa. Kemudian badannya dikeringkan dengan memakai handuk. Selesailah tahapan memandikan jenazah.





       2.  Mengkafani Jenazah
                   Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
                   Kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah keluarga terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya). Kalau keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu.
                   Kain kafan hendaknya kain yang bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal harganya dan tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه الترمذي)
            Artinya:  “Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR. Tirmizi)
Juga Rasulullah SAW bersabda :
           “janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)
           Orang-orang yang berhak mengkafani, ketentuannya sama dengan orang orang yang berhak memandikan jenazah. Adapun hal-hal yang perlu diketahui (terutama oleh orang yang berhak mengkafani) tentang cara mengkafani jenazah adalah :
a)      Jenazah laki-laki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi seluruh tubuhnya. Namun sebaiknya untuk jenazah laki-laki dibungkus oleh tiga kain kafan yang tiap lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan untuk wanita sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan yaitu kain basahan, baju, tutup kepala, kerudung dan kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubuhnya.
b)      Cara memakaikan kain kafan:
           (1)   Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas lantai. Lalu bentangkan 4 utas        tali diatasnya, kira-kira letaknya di tempat kepala, tangan, lutut dan mata kaki             jenazah yang hendak dikafani.
           (2)   Hamparkan diatas tikar tersebut kain kafan yang sudah disiapkan sehelai-         sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman.
           (3)   Jenazah hendaknya diolesi kapur harus halus, kemudian diletakkan diatas         hamparan kain kafan yang telah disediakan. Kedua tangan diletakkan diatas         dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri atau dibolehkan juga tangannya        diluruskan kebawah.
           (4)   Tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, pusarnya,       kelaminnya dan bagian duburnya.
           (5)   Setelah itu seluruh tubuh jenazah dibalut dengan kain kafan sampai rapi, lalu    diikat denga 4 utas tali yang sudah disiapkan, yaitu dibagian atas kepala, lengan,         lutut dan mata kakinya.
·         Perlu diketahui bahwa muslim/muslimat yang meninggal dunia ketika menunaikan ibadah haji atau umrah, jenazahnya tidak boleh diberi harum-haruman dan tidak pula ditutup kepalanya.
       3.   Menshalatkan Jenazah
                   Salat jenazah dilakukan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hukum menyalatkan jenazah adalah fardu kifayah bagi orang Muslim/Muslimat yang masih hidup. Kecuali orang Muslim/Muslimat yang mati syahid, makajenazah tidak disalati, bahkan tidak pula dimandikan atau dikafani, tetapi hanya dikuburkan saja dengan pakaian yang ia pakai ketika berperang melawan musuh islam.
                   Keluarga dekat dari jenazah khususnya anak-anak yang shaleh/shalehah hendaknya ikut menyalatkannya, karena doa anak yang shaleh/shalehah untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia tentu akan dikabulkan oleh Allah SWT. Selain itu, hendaknya dusahakan orang-orang yang menyalati jenazah tersebut banyak jumlahnya. Rasulullah SAW bersabda: 
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُرَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْعِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَامِنْ رَجُلٍٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَي جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَيُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا اِلاَّ شَفَعَهُمُاللهُ فِيْهِ (رواه احمد و مسلم)
Artinya:
“Dari ibnu Abbas, katanya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang islam yang mati, lalu jenazahnya disalatkan oleh empat puluh orang muslim yang tidak musyrik, maka Allah menerima syafaat mereka terhadap jenazah tersebut.” (H.R. Ahmad dan Muslim)
1.      Dasar Hukumnya
عَنْ جَابَرٍ أَدَّرَجُلاً مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ تُرُ وَأَنَّهُ ذُكِرَ لِرَ سُوْلِ اللهِ ص.م.فَقَ لَ صَلَّوْاعَلَى صَا حِبِكُمْ ... ﴿رواه الخسمة الا الترمذى﴾
“karena hadiat jabir, bahwasanya seorang laki-laki muslim meninggal dania kemudian hal itu diadakan kepada Rasulullah saw, beliau bersabda” shalatkanlah (Jenazah) sahabatmu itu” (HR. Al-Hamzah Kecuali Tarmizi)[1][1]

2. Syarat-syarat shalat jenazah :
a. Menutup aurat, suci hadats/najis dan menghadap kiblat
b. Jenazah telah dimandikan
c. Letak jenazah di depan yang menshalatkan kecuali shalat ghaib

3. Cara shalat :
1. Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam.
•    Disunnahkan membuat tiga shaf (barisan).
•    Disukai yang menshalatinya jama’ah yang banyak
•    Jika mayitnya anak laki-laki & perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit wanita dewasa.
•     Tidak mengapa bagi Imam meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a sesuai dengan kata gantinya.
2.  Imam bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
3.   Berta’awudz, membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah. Semuanya dibaca secara sir (pelan).
4.   Imam takbir yang kedua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
5.   Kemudian bertakbir yang ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.

Keterangan  :

a. Lafal lafal niat mewudhukan jenazah
  - Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki

      نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
 - Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan

      نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى

b. Lafal lafal niat memandikan jenazah
  - Lafal  niat memandikan jenazah laki – laki

نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
  - Lafal niat memandikan jenazah perempuan

نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
 - Lafal  niat mentayamumkan jenazah

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
  Artinya  : Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah   ini jenazah  karena allah ta ‘ala .

c. Lafal lafal niat shalat jenazah 
1. untuk jenazah laki laki Satu

اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
2. untuk jenazah laki laki dua

اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

3. untuk jenazah banyak

اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4.untuk jenazah perempuan Satu

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )

اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )

اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

d . Rukun shalat jenazah
            (1)   Salat jenazah dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah ta’ala
            (2)   Takbir empat kali.
            (3)   Membaca surah Al-fatihah sesudah takbir pertama (takbiratul ihram).
            (4)   Membaca salawat atas nabi SAW, setelah takbir kedua.
            (5)   Membaca doa setelah takbir ketiga.
                        Bunyi doa setelah takbir ketiga:
اَللَّهِمَّ اغْفِرْلَهُ (هاَ) وَارحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا) وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا) وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ (هَا) وَاغْسِلْهُ (هَا) بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرْدٍ وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ اْلخَطَايَا كَمَايُنَقَّي الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مَنْ دَارِهِ (هَا) وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ (هَا) وَقِهِ (هَا) فِتْنَةَ اْلقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ (رواه مسلم)
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia dan luaskanlah tempat kediamannya. Bersihkanlah ia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa, sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah rumahnya dengan rumah yanglebih baik daripada rumahnya dahulu, dan gantilah kaum keluarganya, dengan yang lebih baik dari kaum keluarganya dahhulu, dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR. Muslim)
            (6)   Berdoa setelah takbir ke-empat.
اللهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ (هَا) 
Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahala tidak sampai kepada kami dan janganlah Engakau fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia.” 
                        Perlu pula diketahui doa harus disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah, laki-laki atau perempuan. Apabila jenazahnya perempuan maka ucapan hu berubah menjadi damir ha. Demikian pula apabila jenazah itu banyak, laki-laki maka damir nya menjadi hum dan perempuan menjadi hunna.
            (7)   Berdiri jika kuasa.
(8)   Mengucapkan salam.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّ
مَثْوَاهُ
                        “ Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat  ) padanya , berilah maaf                         padanya, muliakanlah kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya               ( kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya.”

Penjelasan  :
            Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah  setelah takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan dlamir  ( kata ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut (laki-laki atau perempuan ), misalnya :
1.       Apabila jenazahnya wanita maka dlamir (kata) hu (  هُ) diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
2.      Apabila jenazahnya dua orang  maka dlamir (kata ) hu (  هُ)diganti dengan damir huma ( هُما )
3.      Apabila jenazahnya banyak maka dlamir (kata) hu (  هُ)diganti dengan dlamir hum (هُمْ)

e. Sunah-sunah shalat jenazah
            Berbeda dengan salat lima waktu, maka dalam salat jenazah tidak disunahkan azan dan istiqamah. Beberapa hal yang disunahkan dalam salat jenazah adalah :
            (1)   Mengankat tangan ketika mengucapkan empat kali takbir. Hadis Nabi SAW     menyebutkan :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يرْفَعُ يَدَيْهِ عَلَي كُلِّ تَكْبِيْرَاتِ اْلجَنَازَاةِ (رواه البيهقي)
Artinya: “Dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Nabi SAW mengangkat kedua tangannya, pada semua takbir salat jenazah (HR. al-Baihaqy) 
            (2)   Israr yaitu merendahkan suara bacaan salat.
            (3)   Membaca ta’awwuz.
f. Beberapa hal tentang salat jenazah
            (1)   Salat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid, tetapi sebaiknya secara berjama’ah.
            (2)   Wanita yang bergama Islam boleh dan sah menyalatkan jenazah.
            (3)   Jika jenazah yang disalatkan ada ditempat salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
                        (a)    Jenazah diletakkan didepan orang yang menyalatkan (imam), dengan posisi                              jenazah kepalanya diutara, basan dan kakinya menjulur keselatan.
                        (b)   Bila jenazahnya laki-laki, maka yang menyalatkan (imam), hendaknya berdiri               menghadap jenazah sejajar dengan kepalanya. Tetapi jika jenazahnya perempuan,                                  imam berdiri sejajar denganbagian tengah jenazah.
                        (c)    Jika jenazahnya banyak terdiri dari laki-laki dan wanita, maka cara                                            menyalatkannya boleh sekaligus, dengan ketentuan jenazah laki-laki diletakkan                              lebih dekat dengan yang mensalatkan (imam), sedangkan jenazah wanitanya lebih                    dekat ke kiblat.
                        (d)   Salat jenazah dikerjakan sesuai dengan, sebagaimana tercantum dalam rukun                            salat.
            (4)   Salat jenazah gaib adalah salat jenazah yang jenazahnya tidak ada ditempat salat.         Misalnya, jenazahnya di Amerika, sedangkan yang menshalatkannya berada di Indonesia.     Salat jenazah gaib hukumnya boleh dan tata caranya sama dengan kalau jenazahnya          ditempat salat. Bedanya mungkin jenazahnya tidak ada di arah kiblat orang yang        menyalatkan.
            (5)   Menyalatkan jenazah diatas kuburnya, hukumnya boleh. Hadis Nabi SAW       menyebutkan, yang artinya “Nabi SAW sampai ke sebuah kubur yang masih basah,       kemudian beliau mensalatkannya dan mereka (para sahabat) berbaris dibelakan beliau       dan bertakbir empat kali.”(H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

4.  Mengubur Jenazah
            Jenazah dikuburkan setelah dimandikan, dikafani dan disalati. Hukum penguburan jenazah orang muslim/muslimat adalah fardu kifayah atas orang-orang islam yang masih hidup. Penguburan jenazah sebaiknya dilaksanakan dengan segera. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW :
أُسْرِعُوْا بِاْلجَنَزَةِ فَاِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوْنَهَا اِلَي اْلخَيْرِ وَاِنْ كَانَتْ غًيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهَا عَلَي رِقَابِكُمْ (رواه الجماعة)
Artinya:
“Segerakanlah jenazah itu dikuburkan. Jika ia seorang yang saleh, ia akan segera cepat mendapat ganjaran kebaikan, dan jika ia tidak saleh saleh (ahli maksiat), ia akan cepat meninggalkan kejelelakan dari pundak-pundak kamu semua.” (HR. Al-Jama’ah)
           Sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman, sebaiknya dari keluarga jenazah memberikan sambutan isi sambutannya berupa permohonan kepada orang-orang yang bertakziah agar mereka bersedia memaafkan kesalahan-kesalahan Almarhum/Almarhumah semasa hidupnya. Juga jika ada diantara mereka yang meiliki utang-piutang dengan almarhum/almarhumah supaya segera diselesaikan dengan keluarganya.
           Setelah sambutan disampaikan dan utang-piutang disampaikan, jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman. Muslimin yang bertakziah hendaknya mengantar jenazah ke tempat pemakaman.
           Pada waktu mengantar jenazah hendaknya bersikap khusyuk dan tawaduk sambil mengingat-ingat kehidupan yang akan dialami oleh jenazah di alam kubur dan akhirat. Orang-orang yang mengantar jenazah dilarang meratap, berteriak-teriak dan membuat keributan. Insya Allah jika mengantar jenazah dilandasi niat ikhlas karena Allah dan sesuai dengan ketentuan syara’ seperti tersebut, orang yang mengantar jenazah akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang lubang kubur dan tata cara penuguburan:
a)       Lubang Kubur
    Lubang kubur dibuat memanjang, dari arah utara kearah selatan. Panjangnya harus disesuaikan panjang jenazah. Dalamnya harus cukup, sehingga bau busuk mayat tidak tercium dari luar. Dibagian dasar kubur hendaknya dibuatkan lubang lahat, yakni lubang tempat meletakkan jenazah.jika tanah makam cukup keras, lubang lahat dibuat di bagian dasar dan sisi kubur sebelah kiblat menjulur dari arah utara ke selatan. Tetapi jika tanah makam itu gambur, maka lubang lahat diubuat dibagian tengah dari dasar lubang kubur.
b)      Tata cara penguburan jenazah
    Setelah sampai di makam, hendaknya (masih dalam usungan) diletakkan di pinggir atas lubang sebelah kiblat. Kemudian tiga laki-laki Muslim (keluarga dekat jenazah) turun kelubang kubur, dan tiga lainnya berdiri diatas menghadap jenazah. Tiga laki-laki yang berdiri menghadap jenazah, mengangkat jenazah tersebut dan menyerahkan kepada tiga laki-laki yang berdiri di lubang kubur.kemudian jenazah diletakkan dengan hati-hati dilubang lahat dengan posisi miring, kepala disebelah utara, kaki sebelah selatan menghadap kiblat. Ketika jenazah dimasukan kedalam kubur disunah kan membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَيمِلَّةِ رَسُوْلِ الله 
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas nama Agama Rasulullah.”
   Keempat utas tali yang mengikat jenazah dilepas, dan kain kafan yang menutup mukanya disingkapkan, sehingga muka jenazah dapat mencium tanah. Setelah jenazah sudah diletakkan dilubang lahat, jenazah ditutup dengan papan atau bambu, lalu ditimbun tanah.
c)      Perbuatan sunnah pada waktu pemakaman
          (1)   Jika jenazah perempuan, dinaungi dengan kain
          (2)   Meninggikan kubur sekadarnya
          (3)   Menandai kubur dengan batu atau kayu
          (4)   Menaruh kerikil diatas kubur dan pelepah basah
          (5)   Menyiram kubur dengan air
          (6)   Mendoakan mayat 


B.     Bertakziah
Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang eninggal dunia. Hukumnya sunnah, bahkan bisa menjadi wajib, apabila jenzah muslim/muslimat tidak ada yang mengurusnya (memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan) misalnya seseorang yang hidupnya sebatang kara.
Takziah sebaiknya dilakukan sebelum jenazah dimakamkan. Hal itu dimaksudkan agar bertakziah dapat membantu mengurus jenazah, paling tidak ikut menyalatkan dan mengantarkan jenazah ke makam.yang memandikan dan mengkafani jenazah biasanya keluarga dekatnya dibantu oleh orang yang mengetahui tentang tata caramengurus jenazah. Rasulullah SAW bersabda : 
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ شَهِدَ اْلجَنَازَةَ حَتَّي يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّي تُدفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ قيْلَ وَمَا اْلقِيْرَاطَانِ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ مِثْلُ اْلجَبَلَيْنِ اْلعَظِيْمَيْنِ (متفق عليه)
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang (takziah) hingga disalatkan, maka dia mendapat pahala satu qirat, dan barang siapa yang menghadirinya sampai dikuburkan, maka baginya mendapat pahala dua qirat.’ Ketika Rasulullah SAW ditanya sahabat apakah dua qirat itu? Beliau manjawab, ‘Laksana dua bukit besar.’  (HR. Bukhari dan Muslim)
A.    Adab Bertakziah
Orang yang bertakziah endaknya memperhatikan hal-hal berikut :
a)      Takziah hendaknya didasari dengan niat yang ikhlas karena Allah serta dengan maksud memperoleh rida dan rahmat-Nya.
b)      Berpakaian yang sopan dan menutup aurat.
c)      Bersikap serta bertingkah laku yang baik, yang mendatangkan manfaat khususnya bagi jenazah dan keluarganya.
d)     Berdoa agar jenazah diampuni segala dosanya dan dirahmati oleh Allah SWT. Cara mendoakan jenazah dengan baik adalah dengan cara menyalatkannya.
e)      Jika dipandang perlu hendaknya memberi nasihatkepada keluarga jenazah agar bersabar, bertawakal, memelihara serta meningkatkan takwanya kepada Allah SWT. Keluarga jenazah hendaknya menyadari bahwa setiap manusia pada hakikatnya adalah milik Allah dan suatu saat pasti kembali kepadanya (meninggal dunia). Allah SWT berfirman:
      “(Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan ‘inna lillahi wa inna ilaihi rajiun’. Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. Al-Baqarah: 156 – 157)
f)       Memberikan bantuan uang atau lainnya yang diperlukan oleh keluarga jenazah. Terutama kalau keluarga jenazah termasuk fakir miskin, tentu mereka memerlukan bantuan dana untuk biaya pengurusan jenazah, bahkan mungkin untuk makan mereka. Kaum kerabat, tetangga dan sahabat karib dari keluarga jenzah hendaknya bergotong-royong untuk memberikan bantuan berupa makanan kepada mereka, karena mereka dalam kesusahan dan kekalutan, sehingga tidak terpikir untuk memasak makanan. Dalam sebuah hadits Nabi SAW disebutkan:
“Dari Abdullah bin Ja’far katanya, ‘tatkala datang kabar meninggalnya Ja’far karena terbunuh, Rasulullah SAW bersabda: ‘Buatlah olehmu makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka sedang menderita kesusahan (kekalutan).” (H.R. Lima orang ahli hadits kecuali AN-Nasa’i)
g)      Mengingatkan keluarga jenazah (jika dianggap perlu) agar segera melunasi utang jenazah bila ia berutang, baik dibayar dari harta peninggalannya maupun dari pertolongan keluarga-keluarganya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW telah bersabda: ‘Diri orang mukmin itu tergantung (tak sampai ke akhirat Allah), karena utangnya, hingga dibayarklan dulu utangnya itu (oleh keluarganya)”(H.R. Ahmad dan Tirmizi)
       B. Hal-hal yang perlu diperhatikan sewaktu bertakziah :
            1.      Mendoakan kepada jenazah dengan cara ikut menyalatkannya
            2.      Mendoakan agar amal baiknya diterima dan dosanya diampuni Allah SWT
            3.      Mendoakan kepada keluarga supaya tabah, sabar, dan tawakal
            4.      Memberi bantuan baik berupa materi maupun nonmateri
            5.      Ditempat takziah tidak bercanda, atau bicara keras sambil tertawa
            6.      Tidak melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan
            7.      Mengantarkan jenazah sampai ke tempat pemakaman.

C.     Ziarah Kubur
Ziarah kubur menurut bahasa artinya mengunjungi kubur atau tempat pemakaman. Menurut istilah ziarah yaitu mengunjungi ke makam (kubur) dengan mendoakannya. Pada awal sejarah Islam, ziarah kubur dilarang (diharamkan) baik laki-laki maupun perempuan karena dikhawatirkan akan dapat menggoyahkan iman (menjadi musyrik). Tetapi ketika Islam sudah kuat, ziarah kubur diperbolehkan.
Menurut mazhab ahlussunnah wal jamah, ruh orang yang telah wafat itu tetap hidup dan mendengar pembicaraan orang yang hidup. Ruh tidak ikut hancuran jasadnya. Jadi yang merasakan azab dan nikmat adalah ruh semata, sedang jasadnya tidak merasakan apa-apa lagi setelah ruh pergi meninggalkannya.
Ulama Salaf mengatakan bahwa ruh bersama badan dapat sama-sama merasakan azab dan nikmat, dan ruh dapat merasakan azab dan nikmat meskipun telah berpisah dengan jasad. Akan tetapi terkadang ruh itu bertemu lagi dengan jasad, saat itu keduanya sama-sama merasakan azab dan nikmat. Jadi melalui ruhnya, ia dapat mendengar dan melihat orang yang datang meziarahi kuburnya, serta merasakan kenikmatan bertemu dengan keluarga.

Tata cara ziarah kubur
                  1.      Pada waktu akan berangkat ke makam terlebih dahulu berwudu / bersuci.
                  2.      Membaca doa atau salam pada waktu akan memasuki makam itu, yaitu :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْهِمْ يَاأَهْلَ اْلقُبُوْرِ يَغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ أَنْتُمْ سَلَفْنَا وَنَحْنُ بَاْلأَ شَرِ (رواه التر مذى)
Artinya :
“Sesungguhnya keselamatan atasmu wahai penghuni kubur, semoga Allah memberi ampunan bagi kami dan bagi kamu, kamu adalah perintis bagi kami, dan kami akan insya Allah kami akan menyusulmu”. (H.R. Tirmizi)

                  3.      Setelah sampai dikubur yang dituju, duduk menghadap ke arah muka jenazah
                  4.      Membaca ayat-ayat Alqur’an seperti Yasin, Ayat Kursi
                  5.      Pada waktu ziarah, hendaknya dengan khusyuk dan terlintas pada hati bahwa suatu    saat juga akan mati
                  6.      Jangan duduk diatas batu nisan atau melangkahi kuburan
                  7.      Tidak berbuat kemusyrikan, seperti memohon kepada ahli kubur
                  8.      Menyampaikan permohonan doa kepada Allah agar mendapat ampunan serta rahmat   bagi ahli kubur. Setelah ziarah kubur hendaknya memperbanyak amal kebaikan yaitu           menambah ketakwaan kepada Allah SWT.
           
      1.      Hukum Ziarah Kubur.
            Para ahli telah sepakat menetapkan bolehnya kaum laki-laki ziarah kubur, berdasarkan hadits:

عن عبد الله بن بريده عن ابيه ان النبي صلى الله عليه وسلم قل كنت نهيتكم عن زيارة القبور الا فزورها .  رواه احمد و مسلم
10
Dari Abdallah bin Burairah. Dari bapaknya, sesungguhnya Nabi SAW berkara: “Dulu aku melarang kamu menziarahi kubur, sekarang ziarahilah kubur itu” (HR Ahmad dan Muslim)

Pada masa awal kelahiran Islam, Nabi SAW melarang menziarah kubur, sebab saat itu masih terbawa oleh kebiasaan kaum jahiliyah yang menghambur-hamburkan pembicaraan dan penyesalan di atas kubur. Mereka juga sering berbuat hal-hal yang bid’ah dan khurafat di sekitar pekuburan. Setelah mereka ada yang masuk Islam, Nabi SAW membolehkan ziarah kubur. Hal itu disebabkan karana tujuan menziarahi kubur itu adalah mengingatkan diri kepada akhirat dan mengambil pelajaran sebanyak mungkin dari kematian itu. Jadi ziarah bukan untuk menyampaikan perasaan dan harapan orang yang sudah mati.

            Adapun hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan, terdapat perbedaan pendapat para ahli fiqh dari Hanafiyah berpendapat, ziarah kubur disunatkan bagi kaum laki-laki dan perempuan. Akan tetapi kebolehan bagi kaum perempuan menziarahi kubur terbatas kepada mereka yang benar-benar ingin memperoleh ridha Allah pelajaran atau iktibar untuk mempertebal iman kepada Allah SWT dan hari akhirat. Perempuan yang ziarah hanya untuk membangkit-bangkitkan emosi, sebagaimaan kebiasaan orang jahiliyah, tidak dibolehkan bahkan hukumnya haram, berdasarkan hadits Nabi saw:

عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلى الله عاليه وسلم لعن زاوارة القبور.            رواه التر مذى          
Dari Abi Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah SAW melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur)HR al-Turmizi)
Ancaman Rasul saw dengan melaknat Wanita yang ziarah kubur adalah wanita yang menyesali keluarganya dengan cara meratapinya dari atas kubur, karena wanita tidak memiliki kekuatan mental, sedikit penyabar dan emosinya cepat terpengaruh, maka Rasulullah saw, mengancamnya dengan laknat, dan ancaman itu menunjukkan hukumnya makruh. Jika mereka dapat menahan diri dan mengambil hikmah dari ziarah itu, maka hukumnya menjadi sunat.
Jumhur ulama mengatakan bahwa ziarah kubur disunatkatkan bagi kaum laki-laki untuk mengambil pelajaran dari ziarah itu. Sedangkan bagi kaum perempuan hukumnya makruh, kerana ada dugaan kuat mereka akan bersadih hati yang mengakibatkan mereka menangis dan meratap.


      2.      Hal-hal yang Dianjurkan dalam Berziarah
            Orang yang menziarahi kubur dianjurkan membaca salam setelah sampai di sana, yaitu dengan menghadapkan wajah ke arah kubur sambil membaca:


11
السلام عليكم دار قوم مؤمنين وانا انشاء ا لله بكم لا حكون

Kesejahteraan buat kalian penghuni kaumpung orang yang beriman, sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul.

            Memperbanyak berdoa memohon keampunan untuk mayat penghuni kubur, sesuai dengan firman Allah:

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berdoa: “Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-suadara kami yang telah beriman lebih dari kami . . . (QS.59:10)

            Nabi pernah berdoa untuk semua jenazah umat Islam yang ada di pemakaman penduduk Madinah, beliau membaca:
اللهم اغفر لاهل بقيع
Ya Allah, ampunilah penghuni pemakaman Baqi’ ini
         
Dari beberapa doa yang dianjurkan itu, dipahami bahwa doa yang lebih baik adalah doa untuk semua penghuni kubur, meskipun yang diziarahi itu hanya satu atau dua kubur dari pamili, karana doa kepada semua umat Islam tidak mengurangi manfaat terhadap arwah orang yang kita utamakan.










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pada dasarnya, penyelenggaraan jenazah ini merupakan suatu penghormatan orang yang masih hidup terhadap orang telah meninggal, penghormatan ini merupakan suatu bukti rasa saling menganggap manusia merupakan makhluk yang berasal dari yang satu dan akan kembali padanya. Selain itu juga dalam pengurusan jenazah juga merupakan menggambarkan bahwa manusia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan sebagai mahluk sosial. Dalam pengurusan jenazah walaupun hukumnya fardhu kifayah, tidak menutup pribadi kita untuk mengurusi jenazah, terlebih kita berada dalam suatu lingkungan dengan kita. Untuk selanjutnya dalam pengurusan jenazah ini kita dianjurkan untuk lebih mendalami pengetahuan baik memandikan, mengafankan, menyolatkan dan juga menguburkan.
            Apabila seorang muslim meninggal, maka fardhu kifayah atas orang yang hidup menyelenggarakan empat perkara, yaitu: Menguburkan jenazah
Merupakan kewajiban yang terakhir. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya sampai kira-kira bau busuk mayat tidak tercium dari atasnya dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas.

1.       Tata cara dalam mengurus jenazah perlu diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.
2.       Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya.
3.      Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
4.      Hukum mengurus, mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah.
Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.

B.     Saran
          Semoga setelah membaca makalah ini menjadi bekal dan mencoba membaca artikel atau buku untuk memperdalamnya lagi.








DAFTAR PUSTAKA



http://shareforschool.blogspot.com/
Buku Pendidikan Agama Islam kelas XI


LAMPIRAN

                                             






1 komentar:

  1. Casino Game For Sale by Hoyle - Filmfile Europe
    › casino-games filmfileeurope.com › casino-games › casino-games https://septcasino.com/review/merit-casino/출장마사지 casino-games Casino Game for sale by febcasino.com Hoyle on Filmfile Europe. Free shipping for most countries, no download apr casino required. Check the deals we have.

    BalasHapus