MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM
TENTANG PENGURUSAN JENAZAH
Disusun oleh :
Dina Aditama
09/XI MIIA 5
2014/2015
SMAN 1 KALASAN
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia
Nya saya dapat menyusun makalah ini tanpa suatu halangan apapun. Penyusunan
makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penulis dan pembacanya agar dapat
mengetahui tentang Tata Cara Perawatan Jenazah.
Saya
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu penyusun mengharap kritik dan saran dari
pembaca sehingga dalam pembuatan makalah lainnya menjadi lebih baik lagi.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Kalasan, 11 November 2014
Dina Aditama
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………..... .... i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………....... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
……………………………………………………….... ... 1
B.
Rumusan
Masalah ………………………………………………....…...... 1
C.
Tujuan Pemulisan ……………………………………………………........ 1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum Islam Tentang Pengurusan
Jenazah ………………………………. 2
B. Beberapa Kewajiban Terhadap Jenazah
………………………………....... 2
1. Memandikan Jenazah
……………………………………………… 3
2. Mengkhfani Jenazah
……………………………………………..... 5
3. Mensholatkan Jenazah
…………………………………………….. 6
4. Menguburkan Jenazah ……………………………………….......... 11
C. Taziah dan Ziarah Kubur
………………………………………………….. 12
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
………………………………………………………………. 18
B. Saran …………………………………………………………………….... 18
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Kita
ketahui bahwa petunjuk Rasulullah SAW. Dalam masalah penanganan jenazah adalah
petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda dengan petunjuk umat-umat
lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah didalamnya mencakup aturan
yang memperhatikan sang mayat. Termasuk memberi tuntunan yaitu bagaimana
sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan jenazah/mayat.
Dengan
demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah SAW. Dalam mengurus jenazah ini
merupakan potret aturan yang paling sempurna bagi sang mayat. Aturan yang
sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah meninggal untuk kemudian
bertemu dengan Rabbnya dengan kondisi yang paling baik. Bukan hanya itu,
keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat pun disiapkan sebagai barisan
orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan serta rahmat-Nya bagi yang
meninggal.
B. Rumusan
Masalah
1. Hukum Islam tentang
Pengurusan Jenazah
2. Beberapa
Kewajiban Terhadap Jenazah
C. Tujuan Makalah
1. Menjelaskan sikap seorang mukmin jika ada
muslim lain yang baru saj meninggal dunia.
2. Mengetahui cara-cara pemandian jenazah.
3. Mengetahui alat-alat dan bahan dalam
pengafanan jenazah dan cara mengafani jenazah.
4. Mengetahui cara-cara menshalati jenazah.
5. Mengetahui cara memakamkan jenazah.
BAB
II
PEMBAHASAN
Menyelenggarakan jenazah bukan saja
setelah seseorang meninggal, tetapi semenjak orang itu sakit, menjelang ajal,
di waktu datangnya ajal, menyiapkannya sesudah itu, sampai selesai menguburnya
semuanya telah dicontohkan dan diajarkan Rasulullah tentang itu secara
terperinci, lengkap dan sempurna.
Walaupun penyelenggaraan jenazah itu
merupakan fardhu kifayah, tetapi agama menganjurkan supaya sebanyak mungkin
orang menyertai shalat jenazah, mengantarnya ke kubur dan menyaksikan
penguburannya. Oleh sebab itu, kalau seseorang tidak menguasai ilmu tentang
aturan agamanya mengenai perkara ini, akan sangat aib baginya.
Islam telah mengingatkan kita semua
bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT telah
berfirman :
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya
pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu............(Q.S. Ali ‘Imran/3 :
185)
Jika ada kerabat yang meninggal, keluarga
yang meninggal hendaknya ikhlas dan rela melepaskan kepergiannya. Semua yang di
dunia ini hanyalah milik Allah SWT dan akan kembali kepada-Nya.
ﺍﻨﺎﷲﻮﺍﻨﺎﺍﻠﻳﻪﺭﺠﻌﻭﻥ
“........Sesungguhnya kami milik Allah dan
kepada-Nya lah kami kembali.” (Q.S.Al-Baqarah/2 : 156)
Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Dari Abu Hurairah,Nabi saw.
bersabda : “Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan,yaitu
mati.”(H.R. at- Tirmidzi)
A. Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang Baru
Saja Meninggal
Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang Baru
Saja Meninggal adalah:
a. Menutup (memejamkan) matanya.
Doa menutup mata muslim yang baru saja
meninggal :
ﺍﻠﻟﻬﻡﺍﻏﻓﺮﻠﻬﺫﺍﻠﻣﻳﺕﻮﺍﺭﻔﻊﺪﺭﺠﺗﻪﻔﻰﺍﻠﻣﻬﺪﻴﻳﻥﻮﺍﺨﻠﻓﻪﻔﻰﻋﻗﺑﻪﺍﻠﻐﺎﺒﺭﻴﻥﻮﺍﻏﻓﺭﻠﻧﺎﻮﻠﻪﻴﺎﺭﺏﺍﻠﻌﺎﻠﻣﻳﻥ
b. Menutup mulutnya,yaitu dengan
mengikat dagu dan kepalanya.
c. Menutup badannya dengan kain agar auratnya tidak
terlihat.
d. Diperbolehkan menciumnya sebagai
tanda berduka cita
e. Membayar utangnya.
“Dari Abu Hurairah,Rasulullah
saw. bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak sampai ke hadirat
Allah) karena utangnya,hingga utang itu dibayar.”(H.R. at- Tirmidzi)
f. memberi tahu keluarga,kerabat,dan
teman-temannya agar mereka segera mengurus,
mendoakan dan menyhalatkannya,
g. tidak melukainya,sebagaimana
tidak melukai badan orang yang masih hidup,
h. tidak mencelanya.
1. Memandikan Jenazah
Sebelum jenazah mulimin/muslimat
dikafani dan disalatkan, terlebih dahulu jeazah dimandikan dengan cara-cara
yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, syarat-syarat jenazah wajib
dimandikan adalah:
a) Jenazah tersebut adalah orang islam
b) Didapati tubuhnya walaupun sedikit
c) Bukan mati syahid
Jika jenazah yang hendak dimandikan
adalah perempuan yang sudah dewasa, maka yang memandikannya harus perempuan
juga atau boleh suaminya atau mahramnya. Sebaliknya, jika jenazah itu laki-laki
maka yang memandikannya juga laki-laki atau boleh istrinya ataupun mahramnya.
Seorang laki-laki tidak boleh
memandikan jenazah perempuan yang bukan istrinya atau bukan mahramnya. Demikian
juga seorang perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki yang bukan
suaminya atau bukan mahramnya. Terkecuali kalau jenazah itu masih bayi atau
kanak-kanak, maka orang yang berlainan jenis dengan jenazah boleh
memandikannya. Perlu pula diketahui bahwa yang paling berhak memandikan jenazah
adalah keluarga terdekatnya, tetapi jika keluarga dekatnya berhalangan atau
tidak mampu, maka haknya berpindah kepada orang lain yang mampu, dan bersifat
amanah. Rasulullah SAW bersabda :
“Dari Aisyah r.a., Rasulullah SAW
bersabda, ‘Barangsiapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak
dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu , bersihlah
ia dari segala dosanya seperti keadaanya sewaktu dilahirkan oleh ibunya’ Sabda
Beliau lagi, ‘hendaklah yang mengepalainya keluarga terdekat kepad amayat jika
pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai siapa saja yang dianggap berhak
karena wara’nya atau karena amanahnya.’” (H.R. Ahmad)
Air yang digunakan untuk memandikan
jenazah hendaknya air yang suci dan mensucikan. Tidak boleh dengan air yang
suci tetapi tidak mensucikan dan tidak boleh dengan air yang bernajis untuk
memandikan jenazah.
Sebaiknya air yang terakhir yang
digunakan untuk memandikan jenazah dicampur dengan sedikit kapur barus atau
harum-haruman. Selain itu air yang digunakan sebaiknya air dingin, kecuali jika
cuaca sangat dingin atau sudah menghilangkan kotoran, amaka boleh menggunakan
air panas.
Berikut tata cara memandikan jenazah :
a) Jenazah dibaringkan ditempat yang
tinggi, seperti ranjang atau balai-balai yang diatasnya sudah diletakan lima
atau enam buah potongan batang pisang.
b) Jenazah dimandikan ditempat
tertutup. Selain yang memandikan dan yang memandikan dilarang untuk melihat.
c) Ketika dimandikan jenazah sebaiknya
dipakaikan kain basahan agar auratnya tidak mudah terbuka.
d) Setelah jeanzah dibaringkan diatas
potongan batang pisan tadi lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, jenazah
dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya atau yang mungkin keluar dari
duburnya (setelah perutnya ditekan). Stelah itu dubur jenazah dibersihkan
hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan. Kemudian sarung
tangan yang dikenakan diganti dengan sarung tangan bersih dan dengan
menggunakan anak jari tangan kiri yang sudah menggunakan sarung tangan, gigi
dan mulut jenazah dibersihkan.
e) Setelah jenazah dibersihkan dari
najis serta gigi dan mulutnya dibersihkan lalu dengan menggunakan air dan sabun
mandi, seluruh tubuh jenazah dari rambut kepala sampai telapak kaki dimandikan
sampai bersih. Ketika memandikan jenazah disunahkan mendahulukan bagian badan
jenazah sebelah kanan, baru kemudian bagian badan sebelah kiri. Juga disunahkan
juga untuk memandikan jenazah tersebut tiga kali atau lima kali.
f) Setelah jenazah selesai dimandikan,
kemudian dirapikan rambutnya serta dieudukan sebagaimana wudu biasa. Kemudian
badannya dikeringkan dengan memakai handuk. Selesailah tahapan memandikan
jenazah.
2.
Mengkafani Jenazah
Mengkafani
jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani
jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup.
Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta
peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
Kalau
jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah
keluarga terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya).
Kalau keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan
itu diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang
wajib menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu.
Kain
kafan hendaknya kain yang bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak
mahal harganya dan tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW
bersabda :
اْلبِسُوْا
مِنْ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا
مَوْتَاكُمْ (رواه الترمذي)
Artinya:
“Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena
pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan
kain putih itu.” (HR. Tirmizi)
Juga Rasulullah SAW bersabda :
“janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan,
karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)
Orang-orang
yang berhak mengkafani, ketentuannya sama dengan orang orang yang berhak
memandikan jenazah. Adapun hal-hal yang perlu diketahui (terutama oleh orang
yang berhak mengkafani) tentang cara mengkafani jenazah adalah :
a) Jenazah laki-laki atau wanita
minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi seluruh
tubuhnya. Namun sebaiknya untuk jenazah laki-laki dibungkus oleh tiga kain
kafan yang tiap lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan untuk
wanita sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan yaitu kain basahan,
baju, tutup kepala, kerudung dan kain kafan yang dapat menutupi seluruh
tubuhnya.
b) Cara memakaikan kain kafan:
(1) Mula-mula hamparkan selembar tikar
diatas lantai. Lalu bentangkan 4 utas tali
diatasnya, kira-kira letaknya di tempat kepala, tangan, lutut dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
(2) Hamparkan diatas tikar tersebut kain
kafan yang sudah disiapkan sehelai- sehelai
dan setiap helainya diberi harum-haruman.
(3) Jenazah hendaknya diolesi kapur
harus halus, kemudian diletakkan diatas hamparan
kain kafan yang telah disediakan. Kedua tangan diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri
atau dibolehkan juga tangannya diluruskan
kebawah.
(4) Tempelkan kapas secukupnya pada
bagian muka jenazah, pusarnya, kelaminnya
dan bagian duburnya.
(5) Setelah itu seluruh tubuh jenazah
dibalut dengan kain kafan sampai rapi, lalu diikat
denga 4 utas tali yang sudah disiapkan, yaitu dibagian atas kepala, lengan, lutut dan mata kakinya.
·
Perlu
diketahui bahwa muslim/muslimat yang meninggal dunia ketika menunaikan ibadah
haji atau umrah, jenazahnya tidak boleh diberi harum-haruman dan tidak pula
ditutup kepalanya.
3. Menshalatkan
Jenazah
Salat jenazah dilakukan setelah
jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hukum menyalatkan jenazah adalah fardu
kifayah bagi orang Muslim/Muslimat yang masih hidup. Kecuali orang
Muslim/Muslimat yang mati syahid, makajenazah tidak disalati, bahkan tidak pula
dimandikan atau dikafani, tetapi hanya dikuburkan saja dengan pakaian yang ia
pakai ketika berperang melawan musuh islam.
Keluarga dekat dari jenazah
khususnya anak-anak yang shaleh/shalehah hendaknya ikut menyalatkannya, karena
doa anak yang shaleh/shalehah untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia
tentu akan dikabulkan oleh Allah SWT. Selain itu, hendaknya dusahakan
orang-orang yang menyalati jenazah tersebut banyak jumlahnya. Rasulullah SAW
bersabda:
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُرَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْعِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ
مَامِنْ رَجُلٍٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَي جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ
رَجُلاً لاَيُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا اِلاَّ شَفَعَهُمُاللهُ فِيْهِ (رواه
احمد و مسلم)
Artinya:
“Dari ibnu Abbas, katanya aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang islam yang mati, lalu jenazahnya disalatkan
oleh empat puluh orang muslim yang tidak musyrik, maka Allah menerima syafaat
mereka terhadap jenazah tersebut.” (H.R. Ahmad dan Muslim)
1. Dasar
Hukumnya
عَنْ جَابَرٍ أَدَّرَجُلاً مِنَ
الْمُسْلِمِيْنَ تُرُ وَأَنَّهُ ذُكِرَ لِرَ سُوْلِ اللهِ ص.م.فَقَ لَ
صَلَّوْاعَلَى صَا حِبِكُمْ ... ﴿رواه الخسمة الا الترمذى﴾
“karena hadiat jabir, bahwasanya
seorang laki-laki muslim meninggal dania kemudian hal itu diadakan kepada Rasulullah
saw, beliau bersabda” shalatkanlah (Jenazah) sahabatmu itu” (HR. Al-Hamzah
Kecuali Tarmizi)[1][1]
2. Syarat-syarat
shalat jenazah :
a. Menutup aurat, suci hadats/najis dan menghadap
kiblat
b. Jenazah telah dimandikan
c. Letak jenazah di depan yang menshalatkan kecuali
shalat ghaib
3. Cara shalat :
1. Letakkan
jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki.
Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian
makmum berdiri di belakang imam.
• Disunnahkan
membuat tiga shaf (barisan).
• Disukai
yang menshalatinya jama’ah yang banyak
• Jika
mayitnya anak laki-laki & perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada
posisi mayit wanita dewasa.
• Tidak
mengapa bagi Imam meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat
berdo’a sesuai dengan kata gantinya.
2. Imam
bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan
tertuju kepada tempat sujud.
3. Berta’awudz,
membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah.
Semuanya dibaca secara sir (pelan).
4. Imam takbir yang kedua seraya
mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
5. Kemudian
bertakbir yang ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
Keterangan :
a. Lafal lafal niat mewudhukan jenazah
- Lafal niat
mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ
لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b. Lafal lafal niat memandikan jenazah
- Lafal
niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal
niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ
تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya
: Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah ini
jenazah karena allah ta ‘ala .
c. Lafal lafal niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى
عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
2.
untuk jenazah laki laki dua
اُصَلِّى
عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى
عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4.untuk jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى
عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى
عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ
اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى
عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ
اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
d . Rukun shalat jenazah
(1) Salat jenazah dilakukan dengan niat ikhlas karena
Allah ta’ala
(2) Takbir empat kali.
(3) Membaca surah Al-fatihah sesudah takbir pertama
(takbiratul ihram).
(4) Membaca salawat atas nabi SAW, setelah takbir kedua.
(5) Membaca doa setelah takbir ketiga.
Bunyi doa setelah takbir ketiga:
اَللَّهِمَّ
اغْفِرْلَهُ (هاَ) وَارحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا)
وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا) وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ (هَا) وَاغْسِلْهُ (هَا) بِمَاءٍ
وَثَلْجٍ وَبَرْدٍ وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ اْلخَطَايَا كَمَايُنَقَّي الثَّوْبُ
اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مَنْ دَارِهِ (هَا)
وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ (هَا) وَقِهِ (هَا) فِتْنَةَ اْلقَبْرِ وَعَذَابَ
النَّارِ (رواه مسلم)
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia,
kasihanilah dia, sejahterakanlah dia dan luaskanlah tempat kediamannya.
Bersihkanlah ia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa,
sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah rumahnya dengan rumah
yanglebih baik daripada rumahnya dahulu, dan gantilah kaum keluarganya, dengan
yang lebih baik dari kaum keluarganya dahhulu, dan peliharalah dia dari siksa
kubur dan siksa neraka” (HR. Muslim)
(6) Berdoa setelah takbir ke-empat.
اللهُمَّ
لاَتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْلَنَا
وَلَهُ (هَا)
Artinya: “Ya Allah, janganlah
kiranya pahala tidak sampai kepada kami dan janganlah Engakau fitnah
sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia.”
Perlu
pula diketahui doa harus disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah, laki-laki
atau perempuan. Apabila jenazahnya perempuan maka ucapan hu berubah
menjadi damir ha. Demikian pula apabila jenazah itu banyak, laki-laki
maka damir nya menjadi hum dan perempuan menjadi hunna.
(7) Berdiri jika kuasa.
(8) Mengucapkan salam.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ
لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ
خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّ
مَثْوَاهُ
“
Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf
padanya,
muliakanlah kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur ) dan jadikanlah surga
tempat kembalinya.”
Penjelasan :
Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah setelah
takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan dlamir ( kata ganti orang )
disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut (laki-laki atau perempuan ), misalnya
:
1.
Apabila jenazahnya wanita maka dlamir (kata) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
2. Apabila
jenazahnya dua orang maka dlamir (kata ) hu ( هُ)diganti dengan damir huma ( هُما )
3. Apabila
jenazahnya banyak maka dlamir (kata) hu ( هُ)diganti dengan dlamir hum (هُمْ)
e. Sunah-sunah shalat jenazah
Berbeda dengan salat lima waktu, maka dalam salat
jenazah tidak disunahkan azan dan istiqamah. Beberapa hal yang disunahkan dalam
salat jenazah adalah :
(1) Mengankat tangan ketika mengucapkan empat kali takbir.
Hadis Nabi SAW menyebutkan :
عَنِ ابْنِ
عُمَرَ أَنَّهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يرْفَعُ يَدَيْهِ عَلَي
كُلِّ تَكْبِيْرَاتِ اْلجَنَازَاةِ (رواه البيهقي)
Artinya: “Dari Ibnu Umar,
Sesungguhnya Nabi SAW mengangkat kedua tangannya, pada semua takbir salat
jenazah (HR. al-Baihaqy)
(2) Israr yaitu merendahkan suara bacaan
salat.
(3) Membaca ta’awwuz.
f. Beberapa hal tentang salat
jenazah
(1) Salat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid, tetapi
sebaiknya secara berjama’ah.
(2) Wanita yang bergama Islam boleh dan sah menyalatkan
jenazah.
(3) Jika jenazah yang disalatkan ada ditempat
salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
(a) Jenazah diletakkan didepan orang yang menyalatkan
(imam), dengan posisi jenazah kepalanya diutara, basan dan
kakinya menjulur keselatan.
(b) Bila jenazahnya laki-laki, maka yang menyalatkan (imam),
hendaknya berdiri menghadap
jenazah sejajar dengan kepalanya. Tetapi jika jenazahnya perempuan, imam berdiri
sejajar denganbagian tengah jenazah.
(c) Jika jenazahnya banyak terdiri dari laki-laki dan
wanita, maka cara menyalatkannya boleh sekaligus,
dengan ketentuan jenazah laki-laki diletakkan lebih
dekat dengan yang mensalatkan (imam), sedangkan jenazah wanitanya lebih dekat ke kiblat.
(d) Salat jenazah dikerjakan sesuai dengan, sebagaimana
tercantum dalam rukun salat.
(4) Salat jenazah gaib adalah salat jenazah yang
jenazahnya tidak ada ditempat salat. Misalnya,
jenazahnya di Amerika, sedangkan yang menshalatkannya berada di Indonesia. Salat jenazah gaib hukumnya boleh dan tata
caranya sama dengan kalau jenazahnya ditempat
salat. Bedanya mungkin jenazahnya tidak ada di arah kiblat orang yang menyalatkan.
(5) Menyalatkan jenazah diatas kuburnya, hukumnya boleh.
Hadis Nabi SAW menyebutkan, yang
artinya “Nabi SAW sampai ke sebuah kubur yang masih basah, kemudian beliau mensalatkannya dan mereka
(para sahabat) berbaris dibelakan beliau dan
bertakbir empat kali.”(H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Mengubur Jenazah
Jenazah dikuburkan setelah
dimandikan, dikafani dan disalati. Hukum penguburan jenazah orang
muslim/muslimat adalah fardu kifayah atas orang-orang islam yang masih
hidup. Penguburan jenazah sebaiknya dilaksanakan dengan segera. Sesuai dengan
sabda Rasulullah SAW :
أُسْرِعُوْا
بِاْلجَنَزَةِ فَاِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوْنَهَا اِلَي اْلخَيْرِ
وَاِنْ كَانَتْ غًيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهَا عَلَي رِقَابِكُمْ (رواه
الجماعة)
Artinya:
“Segerakanlah jenazah itu
dikuburkan. Jika ia seorang yang saleh, ia akan segera cepat mendapat ganjaran
kebaikan, dan jika ia tidak saleh saleh (ahli maksiat), ia akan cepat
meninggalkan kejelelakan dari pundak-pundak kamu semua.” (HR. Al-Jama’ah)
Sebelum jenazah diberangkatkan ke
tempat pemakaman, sebaiknya dari keluarga jenazah memberikan sambutan isi
sambutannya berupa permohonan kepada orang-orang yang bertakziah agar mereka
bersedia memaafkan kesalahan-kesalahan Almarhum/Almarhumah semasa hidupnya.
Juga jika ada diantara mereka yang meiliki utang-piutang dengan almarhum/almarhumah
supaya segera diselesaikan dengan keluarganya.
Setelah
sambutan disampaikan dan utang-piutang disampaikan, jenazah diberangkatkan ke
tempat pemakaman. Muslimin yang bertakziah hendaknya mengantar jenazah ke
tempat pemakaman.
Pada
waktu mengantar jenazah hendaknya bersikap khusyuk dan tawaduk sambil
mengingat-ingat kehidupan yang akan dialami oleh jenazah di alam kubur dan
akhirat. Orang-orang yang mengantar jenazah dilarang meratap, berteriak-teriak
dan membuat keributan. Insya Allah jika mengantar jenazah dilandasi niat ikhlas
karena Allah dan sesuai dengan ketentuan syara’ seperti tersebut, orang
yang mengantar jenazah akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Ada beberapa hal yang perlu
diketahui tentang lubang kubur dan tata cara penuguburan:
a) Lubang Kubur
Lubang
kubur dibuat memanjang, dari arah utara kearah selatan. Panjangnya harus
disesuaikan panjang jenazah. Dalamnya harus cukup, sehingga bau busuk mayat
tidak tercium dari luar. Dibagian dasar kubur hendaknya dibuatkan lubang lahat,
yakni lubang tempat meletakkan jenazah.jika tanah makam cukup keras, lubang
lahat dibuat di bagian dasar dan sisi kubur sebelah kiblat menjulur dari arah
utara ke selatan. Tetapi jika tanah makam itu gambur, maka lubang lahat diubuat
dibagian tengah dari dasar lubang kubur.
b) Tata cara penguburan jenazah
Setelah
sampai di makam, hendaknya (masih dalam usungan) diletakkan di pinggir atas
lubang sebelah kiblat. Kemudian tiga laki-laki Muslim (keluarga dekat jenazah)
turun kelubang kubur, dan tiga lainnya berdiri diatas menghadap jenazah. Tiga
laki-laki yang berdiri menghadap jenazah, mengangkat jenazah tersebut dan
menyerahkan kepada tiga laki-laki yang berdiri di lubang kubur.kemudian jenazah
diletakkan dengan hati-hati dilubang lahat dengan posisi miring, kepala
disebelah utara, kaki sebelah selatan menghadap kiblat. Ketika jenazah
dimasukan kedalam kubur disunah kan membaca:
بِسْمِ اللهِ
وَعَلَيمِلَّةِ رَسُوْلِ الله
Artinya: “Dengan nama Allah dan
atas nama Agama Rasulullah.”
Keempat
utas tali yang mengikat jenazah dilepas, dan kain kafan yang menutup mukanya
disingkapkan, sehingga muka jenazah dapat mencium tanah. Setelah jenazah sudah
diletakkan dilubang lahat, jenazah ditutup dengan papan atau bambu, lalu
ditimbun tanah.
c) Perbuatan sunnah pada waktu
pemakaman
(1) Jika jenazah perempuan, dinaungi
dengan kain
(2) Meninggikan kubur sekadarnya
(3) Menandai kubur dengan batu atau kayu
(4) Menaruh kerikil diatas kubur dan
pelepah basah
(5) Menyiram kubur dengan air
(6) Mendoakan mayat
B.
Bertakziah
Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang
eninggal dunia. Hukumnya sunnah, bahkan bisa menjadi wajib, apabila jenzah
muslim/muslimat tidak ada yang mengurusnya (memandikan, mengkafani, menyalatkan
dan menguburkan) misalnya seseorang yang hidupnya sebatang kara.
Takziah sebaiknya dilakukan sebelum
jenazah dimakamkan. Hal itu dimaksudkan agar bertakziah dapat membantu mengurus
jenazah, paling tidak ikut menyalatkan dan mengantarkan jenazah ke makam.yang
memandikan dan mengkafani jenazah biasanya keluarga dekatnya dibantu oleh orang
yang mengetahui tentang tata caramengurus jenazah. Rasulullah SAW bersabda
:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ شَهِدَ
اْلجَنَازَةَ حَتَّي يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّي
تُدفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ قيْلَ وَمَا اْلقِيْرَاطَانِ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ
مِثْلُ اْلجَبَلَيْنِ اْلعَظِيْمَيْنِ (متفق عليه)
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah
SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang (takziah) hingga disalatkan, maka dia mendapat
pahala satu qirat, dan barang siapa yang menghadirinya sampai dikuburkan, maka
baginya mendapat pahala dua qirat.’ Ketika Rasulullah SAW ditanya sahabat
apakah dua qirat itu? Beliau manjawab, ‘Laksana dua bukit besar.’ (HR.
Bukhari dan Muslim)
A. Adab Bertakziah
Orang yang bertakziah endaknya
memperhatikan hal-hal berikut :
a) Takziah hendaknya didasari dengan
niat yang ikhlas karena Allah serta dengan maksud memperoleh rida dan
rahmat-Nya.
b) Berpakaian yang sopan dan menutup
aurat.
c) Bersikap serta bertingkah laku yang
baik, yang mendatangkan manfaat khususnya bagi jenazah dan keluarganya.
d) Berdoa agar jenazah diampuni segala
dosanya dan dirahmati oleh Allah SWT. Cara mendoakan jenazah dengan baik adalah
dengan cara menyalatkannya.
e) Jika dipandang perlu hendaknya
memberi nasihatkepada keluarga jenazah agar bersabar, bertawakal, memelihara
serta meningkatkan takwanya kepada Allah SWT. Keluarga jenazah hendaknya
menyadari bahwa setiap manusia pada hakikatnya adalah milik Allah dan suatu
saat pasti kembali kepadanya (meninggal dunia). Allah SWT berfirman:
“(Yaitu)
orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan ‘inna lillahi wa
inna ilaihi rajiun’. Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan
rahmat dari tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”
(Q.S. Al-Baqarah: 156 – 157)
f) Memberikan bantuan uang atau lainnya
yang diperlukan oleh keluarga jenazah. Terutama kalau keluarga jenazah termasuk
fakir miskin, tentu mereka memerlukan bantuan dana untuk biaya pengurusan
jenazah, bahkan mungkin untuk makan mereka. Kaum kerabat, tetangga dan sahabat
karib dari keluarga jenzah hendaknya bergotong-royong untuk memberikan bantuan
berupa makanan kepada mereka, karena mereka dalam kesusahan dan kekalutan,
sehingga tidak terpikir untuk memasak makanan. Dalam sebuah hadits Nabi SAW
disebutkan:
“Dari Abdullah bin Ja’far katanya,
‘tatkala datang kabar meninggalnya Ja’far karena terbunuh, Rasulullah SAW
bersabda: ‘Buatlah olehmu makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka sedang
menderita kesusahan (kekalutan).” (H.R. Lima orang ahli hadits kecuali AN-Nasa’i)
g) Mengingatkan keluarga jenazah (jika
dianggap perlu) agar segera melunasi utang jenazah bila ia berutang, baik
dibayar dari harta peninggalannya maupun dari pertolongan keluarga-keluarganya.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah
SAW telah bersabda: ‘Diri orang mukmin itu tergantung (tak sampai ke akhirat
Allah), karena utangnya, hingga dibayarklan dulu utangnya itu (oleh
keluarganya)”(H.R. Ahmad
dan Tirmizi)
B.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sewaktu bertakziah :
1.
Mendoakan
kepada jenazah dengan cara ikut menyalatkannya
2.
Mendoakan
agar amal baiknya diterima dan dosanya diampuni Allah SWT
3.
Mendoakan
kepada keluarga supaya tabah, sabar, dan tawakal
4.
Memberi
bantuan baik berupa materi maupun nonmateri
5.
Ditempat
takziah tidak bercanda, atau bicara keras sambil tertawa
6.
Tidak
melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan
7.
Mengantarkan
jenazah sampai ke tempat pemakaman.
C.
Ziarah Kubur
Ziarah kubur menurut bahasa artinya
mengunjungi kubur atau tempat pemakaman. Menurut istilah ziarah yaitu
mengunjungi ke makam (kubur) dengan mendoakannya. Pada awal sejarah Islam,
ziarah kubur dilarang (diharamkan) baik laki-laki maupun perempuan karena
dikhawatirkan akan dapat menggoyahkan iman (menjadi musyrik). Tetapi ketika
Islam sudah kuat, ziarah kubur diperbolehkan.
Menurut mazhab ahlussunnah wal
jamah, ruh orang yang telah wafat itu tetap hidup dan mendengar pembicaraan
orang yang hidup. Ruh tidak ikut hancuran jasadnya. Jadi yang merasakan azab
dan nikmat adalah ruh semata, sedang jasadnya tidak merasakan apa-apa lagi
setelah ruh pergi meninggalkannya.
Ulama Salaf mengatakan bahwa ruh bersama badan dapat
sama-sama merasakan azab dan nikmat, dan ruh dapat merasakan azab dan nikmat
meskipun telah berpisah dengan jasad. Akan tetapi terkadang ruh itu bertemu
lagi dengan jasad, saat itu keduanya sama-sama merasakan azab dan nikmat. Jadi
melalui ruhnya, ia dapat mendengar dan melihat orang yang datang meziarahi
kuburnya, serta merasakan kenikmatan bertemu dengan keluarga.
Tata cara ziarah kubur
1.
Pada waktu
akan berangkat ke makam terlebih dahulu berwudu / bersuci.
2.
Membaca doa
atau salam pada waktu akan memasuki makam itu, yaitu :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْهِمْ يَاأَهْلَ
اْلقُبُوْرِ يَغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ أَنْتُمْ سَلَفْنَا وَنَحْنُ بَاْلأَ شَرِ
(رواه التر مذى)
Artinya :
|
“Sesungguhnya keselamatan atasmu wahai penghuni
kubur, semoga Allah memberi ampunan bagi kami dan bagi kamu, kamu adalah
perintis bagi kami, dan kami akan insya Allah kami akan menyusulmu”. (H.R.
Tirmizi)
|
3.
Setelah
sampai dikubur yang dituju, duduk menghadap ke arah muka jenazah
4.
Membaca
ayat-ayat Alqur’an seperti Yasin, Ayat Kursi
5.
Pada waktu
ziarah, hendaknya dengan khusyuk dan terlintas pada hati bahwa suatu saat juga akan mati
6.
Jangan duduk
diatas batu nisan atau melangkahi kuburan
7.
Tidak
berbuat kemusyrikan, seperti memohon kepada ahli kubur
8.
Menyampaikan
permohonan doa kepada Allah agar mendapat ampunan serta rahmat bagi ahli kubur. Setelah ziarah kubur
hendaknya memperbanyak amal kebaikan yaitu menambah
ketakwaan kepada Allah SWT.
1. Hukum Ziarah Kubur.
Para
ahli telah sepakat menetapkan bolehnya kaum laki-laki ziarah kubur, berdasarkan
hadits:
عن عبد الله بن بريده عن ابيه ان النبي صلى الله عليه
وسلم قل كنت نهيتكم عن زيارة القبور الا فزورها .
رواه احمد و مسلم
10
Dari Abdallah bin Burairah. Dari bapaknya,
sesungguhnya Nabi SAW berkara: “Dulu aku melarang kamu menziarahi kubur,
sekarang ziarahilah kubur itu” (HR Ahmad dan Muslim)
Pada masa awal kelahiran Islam, Nabi SAW melarang
menziarah kubur, sebab saat itu masih terbawa oleh kebiasaan kaum jahiliyah
yang menghambur-hamburkan pembicaraan dan penyesalan di atas kubur. Mereka juga
sering berbuat hal-hal yang bid’ah dan khurafat di sekitar pekuburan. Setelah
mereka ada yang masuk Islam, Nabi SAW membolehkan ziarah kubur. Hal itu
disebabkan karana tujuan menziarahi kubur itu adalah mengingatkan diri kepada
akhirat dan mengambil pelajaran sebanyak mungkin dari kematian itu. Jadi ziarah
bukan untuk menyampaikan perasaan dan harapan orang yang sudah mati.
Adapun
hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan, terdapat perbedaan pendapat para ahli
fiqh dari Hanafiyah berpendapat, ziarah kubur disunatkan bagi kaum laki-laki
dan perempuan. Akan tetapi kebolehan bagi kaum perempuan menziarahi kubur
terbatas kepada mereka yang benar-benar ingin memperoleh ridha Allah pelajaran
atau iktibar untuk mempertebal iman kepada Allah SWT dan hari akhirat.
Perempuan yang ziarah hanya untuk membangkit-bangkitkan emosi, sebagaimaan
kebiasaan orang jahiliyah, tidak dibolehkan bahkan hukumnya haram, berdasarkan
hadits Nabi saw:
عن ابي هريرة رضي الله عنه ان رسول الله صلى الله عاليه
وسلم لعن زاوارة القبور. رواه
التر مذى
Dari Abi
Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah SAW melaknat wanita-wanita yang menziarahi
kubur)HR
al-Turmizi)
Ancaman Rasul saw dengan melaknat Wanita yang ziarah
kubur adalah wanita yang menyesali keluarganya dengan cara meratapinya dari
atas kubur, karena wanita tidak memiliki kekuatan mental, sedikit penyabar dan
emosinya cepat terpengaruh, maka Rasulullah saw, mengancamnya dengan laknat,
dan ancaman itu menunjukkan hukumnya makruh. Jika mereka dapat menahan diri dan
mengambil hikmah dari ziarah itu, maka hukumnya menjadi sunat.
Jumhur ulama mengatakan bahwa ziarah kubur
disunatkatkan bagi kaum laki-laki untuk mengambil pelajaran dari ziarah itu.
Sedangkan bagi kaum perempuan hukumnya makruh, kerana ada dugaan kuat mereka
akan bersadih hati yang mengakibatkan mereka menangis dan meratap.
2. Hal-hal yang Dianjurkan dalam Berziarah
Orang
yang menziarahi kubur dianjurkan membaca salam setelah sampai di sana, yaitu
dengan menghadapkan wajah ke arah kubur sambil membaca:
11
السلام عليكم
دار قوم مؤمنين وانا انشاء ا لله بكم لا حكون
Kesejahteraan buat kalian penghuni kaumpung orang yang
beriman, sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul.
Memperbanyak
berdoa memohon keampunan untuk mayat penghuni kubur, sesuai dengan firman
Allah:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka
berdoa: “Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-suadara kami yang telah
beriman lebih dari kami . . . (QS.59:10)
Nabi
pernah berdoa untuk semua jenazah umat Islam yang ada di pemakaman penduduk Madinah,
beliau membaca:
اللهم اغفر لاهل بقيع
Ya Allah, ampunilah penghuni pemakaman Baqi’ ini
Dari beberapa doa yang dianjurkan itu, dipahami bahwa
doa yang lebih baik adalah doa untuk semua penghuni kubur, meskipun yang
diziarahi itu hanya satu atau dua kubur dari pamili, karana doa kepada semua
umat Islam tidak mengurangi manfaat terhadap arwah orang yang kita utamakan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada dasarnya, penyelenggaraan
jenazah ini merupakan suatu penghormatan orang yang masih hidup terhadap orang
telah meninggal, penghormatan ini merupakan suatu bukti rasa saling menganggap
manusia merupakan makhluk yang berasal dari yang satu dan akan kembali padanya.
Selain itu juga dalam pengurusan jenazah juga merupakan menggambarkan bahwa
manusia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan sebagai mahluk sosial. Dalam
pengurusan jenazah walaupun hukumnya fardhu kifayah, tidak menutup pribadi kita
untuk mengurusi jenazah, terlebih kita berada dalam suatu lingkungan dengan
kita. Untuk selanjutnya dalam pengurusan jenazah ini kita dianjurkan untuk
lebih mendalami pengetahuan baik memandikan, mengafankan, menyolatkan dan juga
menguburkan.
Apabila seorang muslim meninggal,
maka fardhu kifayah atas orang yang hidup menyelenggarakan empat perkara,
yaitu: Menguburkan jenazah
Merupakan kewajiban yang terakhir. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya sampai kira-kira bau busuk mayat tidak tercium dari atasnya dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas.
Merupakan kewajiban yang terakhir. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya sampai kira-kira bau busuk mayat tidak tercium dari atasnya dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas.
1. Tata cara dalam mengurus jenazah perlu
diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat
jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka
sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.Hidup dan
mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian
seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.
2. Manusia
adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus.
Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas
apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan
kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima
azab-Nya.
3. Orang
yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh
sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur)
hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan
dikuburkan.
4. Hukum
mengurus, mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah.
Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
B. Saran
Semoga
setelah membaca makalah ini menjadi bekal dan mencoba membaca artikel atau buku
untuk memperdalamnya lagi.
DAFTAR PUSTAKA
http://shareforschool.blogspot.com/
Buku Pendidikan
Agama Islam kelas XI
LAMPIRAN
Casino Game For Sale by Hoyle - Filmfile Europe
BalasHapus› casino-games filmfileeurope.com › casino-games › casino-games https://septcasino.com/review/merit-casino/ › 출장마사지 casino-games Casino Game for sale by febcasino.com Hoyle on Filmfile Europe. Free shipping for most countries, no download apr casino required. Check the deals we have.